Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan penolakan terhadap usulan pemindahan posisi Polri ke bawah kementerian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (13/5/2026). Langkah tersebut dinilai berisiko mengganggu netralitas institusi kepolisian dari agenda politik praktis.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Hinca yang hadir mewakili DPR dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 berpendapat bahwa kedudukan Polri langsung di bawah Presiden sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menyoroti potensi penyempitan cakupan tugas kepolisian jika berada di bawah struktur kementerian.
"Polri yang digeser ke bawah kementerian, justru berisiko lebih rentan terhadap rotasi kabinet, agenda politik menteri, dan pengaruh yang jauh lebih sempit dari cakupan tugasnya yang bersifat nasional," ujar Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Penempatan tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Korps Bhayangkara. Hal ini berkaitan dengan posisi menteri dalam sistem presidensial Indonesia yang bertugas sebagai pembantu Presiden pada bidang tertentu saja.
"Sehingga ini dapat mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif. Konsep Polri di bawah Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban," ujar Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Hinca turut memberikan tanggapan mengenai kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan wewenang akibat kedekatan struktural antara Presiden dan Polri. Menurutnya, pemindahan instansi bukan solusi yang tepat untuk menjawab persoalan tersebut.
"Melainkan dengan memperkuat mekanisme pengawasannya dan mekanisme itu sudah ada, pengangkatan Kapolri memerlukan persetujuan DPR," ujar Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Politisi tersebut menekankan bahwa sistem yang ada saat ini sudah memiliki pengaman struktural untuk mencegah dominasi kekuasaan pada satu pihak.
"Inilah yang disebut sebagai safe guard yang dirancang secara sadar agar tidak ada satu tangan pun yang dapat menggenggam institusi ini sendirian," ujar Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Gugatan uji materi Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri ini diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Para pemohon menilai aturan saat ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi diskriminasi terhadap pihak oposisi pemerintah.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah aturan agar Polri berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Pemohon berargumen bahwa tanpa pengawasan ketat, posisi Polri di bawah Presiden rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.