Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Azis Subekti menyoroti nasib pengajar setelah pemerintah menghapus istilah honorer menjadi guru non-ASN pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Nasional, Azis menilai perubahan istilah tersebut terasa dingin padahal para guru telah lama menjadi pilar utama pendidikan di daerah terpencil.
"Banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik. Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan, datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak," ujar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Azis memandang persoalan ini melampaui urusan administrasi kepegawaian karena menyentuh aspek keadilan sosial dan amanat konstitusi. Penegasan mengenai hak warga negara atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar melalui alokasi anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
"Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Konstitusi sudah sangat jelas: pendidikan bukan program tambahan, melainkan kewajiban negara yang paling mendasar," jelas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Terkait masa transisi, Azis mengingatkan agar Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dipahami secara jernih demi menjamin kepastian layanan pendidikan. Regulasi tersebut mengatur ruang bagi pengajar yang terdata hingga akhir 2024 untuk tetap bertugas sampai penghujung tahun 2026.
"Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026. Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN," papar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Azis mengkhawatirkan munculnya masalah sosial jika batas administrasi tahun 2026 tidak disertai solusi yang manusiawi bagi guru di sekolah pinggiran. Ia menyoroti pengabdian guru di akar rumput yang sering menghadapi tantangan fisik berat namun terancam tersingkir oleh sistem pendataan.
"Realitas di akar rumput jauh lebih keras dibanding regulasi. Di banyak desa dan wilayah terpencil, pendidikan sesungguhnya ditopang oleh pengabdian. Ada guru yang menempuh jalan rusak, menyeberangi sungai, atau mengeluarkan biaya pribadi demi memastikan sekolah tidak kosong. Ironisnya, sebagian dari mereka justru harus menghadapi ancaman tersingkir karena persoalan administratif dan sistem pendataan yang belum sepenuhnya rapi," jelas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Politisi Gerindra ini juga mengungkap adanya kekeliruan dalam basis data pendidikan atau Dapodik yang menyebabkan banyak guru kompeten gagal masuk skema penataan. Menurutnya, kesalahan input data teknis berdampak fatal terhadap kelangsungan hidup guru dan akses belajar siswa.
"Di sinilah negara perlu jujur melihat persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: adanya exclusion error dalam basis data pendidikan, terutama pada sistem Dapodik," sambung Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Azis menekankan pentingnya ruang verifikasi faktual agar sistem administrasi tidak menjadi alat penyingkiran pengajar secara diam-diam. Baginya, angka yang keliru dalam data pendidikan memiliki konsekuensi nyata bagi kesejahteraan keluarga pendidik.
"Ia bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak di daerah yang sulit dijangkau," kata Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Sebagai langkah pembenahan, negara didesak melakukan audit nasional kebutuhan guru secara riil berdasarkan kondisi sekolah di lapangan. Azis meminta adanya skema afirmasi yang menghargai masa pengabdian guru lama dibandingkan dengan pola rekrutmen baru.
"Negara tidak boleh menyamakan mereka yang telah mengajar belasan tahun di sekolah-sekolah terpencil dengan pola rekrutmen baru yang mudah menyingkirkan arti pengabdian mereka puluhan tahun. Harus ada jalur afirmasi yang objektif, transparan, dan manusiawi bagi mereka yang memang telah lama menjadi bagian dari denyut pendidikan nasional," jelas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Fokus penataan guru juga diharapkan mencakup lembaga pendidikan swasta dan madrasah yang menjadi garda terdepan di wilayah yang belum terjangkau negara. Azis menegaskan bahwa pendidikan adalah urusan membangun manusia yang tidak bisa diukur hanya dengan target statistik semata.
"Pada akhirnya, polemik guru non-ASN sesungguhnya sedang memperlihatkan kepada kita satu hal penting. Pendidikan nasional tidak bisa dijalankan hanya dengan logika administratif dan target statistik. Pendidikan adalah urusan membangun manusia. Dan manusia tidak pernah bisa diperlakukan sekadar sebagai angka dalam sistem," imbuh Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengonfirmasi bahwa istilah honorer kini ditiadakan sesuai Undang-Undang ASN. Dalam konferensi pers pada Rabu (6/5/2026), ia menjelaskan bahwa kewenangan rekrutmen dan penugasan guru non-ASN berada di tangan pemerintah daerah.
"Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait isu penghentian penugasan guru non-ASN pada 2027, Mu'ti menyebut hal itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan regulasi yang sudah ada sejak 2024. Kebijakan ini baru akan diterapkan secara efektif mulai tahun 2027 setelah mempertimbangkan berbagai faktor lapangan.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," jelas Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.