Persoalan pengupahan dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang masih berada di bawah upah minimum kota (UMK) kini mendapatkan sorotan tajam dari parlemen. Dilansir dari Nasional, kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar permasalahan ekonomi biasa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa beban kerja dosen non-ASN selama 12 jam per hari setara dengan dosen ASN. Namun, perlakuan terhadap mereka sering kali menyerupai pekerja harian dengan gaji variabel.
"Jika dosen non-ASN diperlakukan seperti pekerja harian bergaji variabel, sementara beban kerja mereka selama 12 jam per hari setara dengan dosen ASN, menurut saya ini bukan lagi masalah ekonomi, ini sudah masuk ranah kemanusiaan dan keadilan sosial," kata Lalu.
Lalu menegaskan pentingnya kehadiran negara agar sistem pengupahan tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar atau kebijakan internal kampus. Ia mendorong adanya standar upah minimal nasional khusus untuk profesi dosen, terutama di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Jangan biarkan ÔÇÿpasarÔÇÖ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum, serta menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen," kata dia.
Langkah kebijakan ke depan terkait kesejahteraan tenaga pendidik ini akan merujuk pada hasil uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menyatakan bakal menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami tentu menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK. Kami tidak akan mempengaruhi putusan dan akan menunggu amar putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan," ungkap Lalu.
Pihak DPR memastikan bahwa substansi dari putusan MK tersebut nantinya akan diakomodasi ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Target utamanya adalah penyetaraan gaji pokok dengan upah minimum di wilayah masing-masing.
"Sehingga gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada," pungkas dia.
Ketimpangan Upah di Lingkungan Kampus
Data mengenai rendahnya upah dosen sempat mencuat dalam persidangan di MK. Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) Irwansyah mengungkapkan fakta mengenai pendapatan dosen non-ASN di universitas berbadan hukum yang masih jauh dari layak.
"Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026," ujar Irwansyah.
Ketergantungan sistem pengupahan pada otonomi kampus melalui peraturan rektor dianggap tidak memberikan perlindungan setara. Hal ini menyebabkan penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan lebih berbasis pada insentif kinerja daripada jaminan hidup layak.
"Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap," kata dia.
Dampak Terhadap Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Mental
Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) Amalinda Savirani turut memaparkan hasil survei internal yang memperlihatkan ketidakadilan sistem pengupahan. Sebanyak 60 persen dosen merasa upah mereka tidak sebanding dengan kualifikasi dan beban kerja.
"Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas," ujar Amalinda.
Selain masalah finansial, tekanan kerja yang tinggi berdampak serius pada kesehatan mental para pendidik. Berdasarkan data SEJAGAT, hampir 40 persen responden melaporkan gangguan berupa depresi, stres, hingga kecemasan akibat beban kerja yang ekstrem.
"Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya," kata dia.