Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penegasan ini muncul merespons serangkaian kasus pelecehan seksual di pesantren Pati dan penganiayaan anak di penitipan anak Yogyakarta yang dilaporkan pada Rabu (6/5/2026).
Kondisi memprihatinkan tersebut menuntut tindakan hukum yang sangat tegas guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Meity menekankan pentingnya penggunaan instrumen hukum yang komprehensif dalam menangani kasus-kasus kriminal tersebut.
"Indonesia darurat kekerasan perempuan dan anak. Kasus ini pukulan dan memilukan bagi kita semua. Selalu harus terjadi di negeri yang kita cintai ini. Pelaku mesti ditindak dengan hukuman maksimal. Pasal berlapis, termasuk dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Meity, anggota Komisi XIII DPR RI.
Meity memberikan catatan khusus mengenai lingkungan pendidikan berbasis agama agar tidak disalahartikan oleh publik akibat ulah oknum tertentu. Menurutnya, insiden seksual di Pati tidak mencerminkan integritas seluruh penyelenggara pendidikan pesantren di tanah air.
"Jangan terlalu terlena dengan personalitas. Kalau tertutup, sistem pendidikannya tidak melibatkan orang tua santri, penyalahgunaan bisa dilakukan oleh siapa pun," ujar Meity.
Legislator tersebut juga mengimbau pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional lembaga yang terbukti lalai. Sanksi administratif yang berat dianggap perlu bagi institusi yang memiliki catatan buruk terkait keamanan anak didik.
"Bisa dilihat tingkat kesalahannya. Kalau seperti di Pati, pemerintah idealnya memberikan sanksi tegas dengan cara ditutup atau disatukan ke lembaga penyelenggara pendidikan lain yang lebih baik," ujar Meity.
Sebagai langkah jangka panjang, penguatan edukasi di level mikro menjadi fokus utama untuk membangun pertahanan diri bagi calon korban potensial. Sinergi antara lembaga perlindungan dan keluarga harus ditingkatkan secara masif.
"Yang diperlukan adalah pencegahan. Sosialisasi dan pendidikan tentang kekerasan ini harus lebih masif dilakukan sampai tingkat keluarga, termasuk membentuk keberanian anak dalam berbicara," ujar Meity.
Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, kasus di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, melibatkan dugaan kekerasan fisik terhadap 53 anak. Pihak kepolisian telah menetapkan serta menahan 13 orang tersangka setelah melakukan penggerebekan pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Sementara itu, penyelidikan kasus di Kabupaten Pati menunjukkan dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati telah berlangsung sejak tahun 2020. Meskipun laporan awal telah masuk sejak 2024, pihak kepolisian baru menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengamankan bukti permulaan dan hasil olah tempat kejadian perkara.