DPR Sahkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

DPR Sahkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Foto: Ilustrasi DPR Sahkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui lima Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Langkah ini memicu desakan dari pelaku industri agar regulator baru segera membenahi fundamental pasar modal dan memperkuat pengawasan perbankan.

Dilansir dari Investortrust, penataan kepemimpinan baru ini menempatkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Penyegaran struktur tersebut diharapkan mampu merespons tantangan ekonomi global dan domestik serta mengembalikan sentimen positif pasar keuangan.

Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai bahwa jajaran komisioner anyar memikul beban besar untuk mendongkrak kepercayaan pasar. Menurutnya, stabilitas pasar modal sangat dipengaruhi oleh kebijakan awal dan citra yang ditunjukkan oleh kepemimpinan baru.

"Kalau kita melihat di Januari yang juga di awal Februari, di mana memang ada kebutuhan untuk bisa meningkatkan kepercayaan pasar," ujar Josua Pardede, Chief Economist PT Bank Permata Tbk.

Manajemen OJK baru juga dituntut melakukan reformasi fundamental pada sektor pasar modal. Pembenahan difokuskan pada peningkatan transparansi kepemilikan saham hingga pengetatan aturan saham beredar di publik atau free float.

"Transformasi integritas pasar modal ini menurut saya sangat penting untuk memastikan kepercayaan investor tetap terjaga," tegas Josua Pardede, Chief Economist PT Bank Permata Tbk.

Selain pasar modal, sektor perbankan menjadi area krusial yang memerlukan pengetatan pengawasan aset di tengah keagresifan penyaluran kredit. OJK diharapkan mempercepat transmisi kebijakan suku bunga dan mengamankan segmen finansial yang rentan.

"Tantangan lainnya adalah penguatan pengawasan di sektor perbankan, terutama pada segmen yang relatif lebih rentan," kata Josua Pardede, Chief Economist PT Bank Permata Tbk.

Evaluasi total pengawasan mikro juga mendesak menyusul maraknya kasus pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Manajemen risiko siber dan perlindungan konsumen di era digital menjadi fokus non-finansial yang wajib dikawal tanpa memicu guncangan publik.

"Pengelolaan risiko siber, perlindungan konsumen, dan juga memastikan konsolidasi industri dan pengelolaan modal minimum berjalan ini tanpa menimbulkan gangguan kepercayaan," pungkas Josua Pardede, Chief Economist PT Bank Permata Tbk.

Sebelum pengesahan di paripurna, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon komisioner sebelum akhirnya menyepakati lima nama terpilih.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 juga tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan bahwa anggota Dewan Komisioner dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Keputusan pemilihan lima figur tersebut dicapai melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat internal Komisi XI.

Berikut adalah daftar lengkap jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih: Friderica Widyasari Dewi (Ketua), Hernawan Bekti Sasongko (Wakil Ketua), Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal), Dicky Kartikoyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan), dan Adi Budiarso (Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).

Artikel terkait

Rekomendasi