Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Selasa, 19 Mei 2026, untuk membahas polemik penghapusan status guru honorer yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Rencana pertemuan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, pada Minggu (9/5/2026). Langkah ini diambil guna mendapatkan klarifikasi menyeluruh terkait kebijakan yang menuai perdebatan di kalangan tenaga pendidik non-ASN.
"Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer)," kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Kebijakan penghapusan ini dilansir dari Nasional merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa hanya ada tiga kategori tenaga pendidik di sekolah negeri, yakni ASN, PPPK, dan skema paruh waktu.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut secara eksplisit meniadakan istilah tenaga honorer pada instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti, Mendikdasmen.
Meskipun UU ASN seharusnya berlaku penuh pada 2024, pemerintah memutuskan untuk mengundur masa efektif pelaksanaan hingga tahun 2027 dengan berbagai pertimbangan teknis dan transisi kepegawaian.
"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu'ti, Mendikdasmen.
Pemerintah berencana memberikan status PPPK Paruh Waktu bagi guru yang belum lulus sertifikasi. Mu'ti menegaskan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan, terutama mengenai mekanisme penggajian yang menjadi tanggung jawab daerah dengan supervisi pusat.
"Ikan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti, Mendikdasmen.