DPR Ingatkan Koordinasi Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN

DPR Ingatkan Koordinasi Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Foto: Ilustrasi DPR Ingatkan Koordinasi Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN.

Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi dan koordinasi matang terkait kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang mengalihkan transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis kepada Badan Usaha Milik Negara, demi mencegah hambatan bagi para pelaku usaha.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah merampungkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi, sebagaimana dilansir dari Nasional. Kebijakan ini mewajibkan pengalihan transaksi ekspor dari perusahaan swasta ke BUMN secara penuh pada tahun 2026.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyampaikan bahwa penyelarasan aturan ini sangat krusial agar tidak mengganggu tata laksana perdagangan ekspor yang selama ini sudah berjalan di lapangan. Penentuan batas kewenangan sistem satu pintu ini harus diperjelas bersama negara tujuan dan eksportir eksis.

"Tentu ada beberapa peraturan perundangan yang perlu disinkronkan, biasanya kalau sudah menjadi tujuan negara bisa lebih cepat. Namun lebih penting pula perlunya didudukan dengan perusahaan eksportir dan negara tujuan ekspor, lingkup kewenangan satu pintunya sampai mana," kata Herman kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Pihaknya menilai penataan ulang tata laksana perdagangan internasional ini memerlukan komunikasi intensif agar semua pihak penunjang ekspor dapat beradaptasi tanpa gejolak. Regulasi baru dipastikan merubah ekosistem yang ada.

"Ini pun memerlukan koordinasi dengan para pihak, karena akan mengubah tata laksana para pihak yang selama ini sudah berjalan," ujarnya.

Herman menambahkan bahwa langkah restrukturisasi tata kelola niaga ini memiliki niat baik untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Badan usaha yang ditunjuk harus mampu melaksanakan harmonisasi regulasi pendukung dengan cermat.

"Gagasan presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan pendapatan negara, tujuannya sangat mulia, mudah-mudahan dapat dijalankan secara baik oleh PT DSDI, terutama dalam mengharmonisasi berbagai peraturan terkait dengan kebijakan ekspor dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, pengumuman mengenai pengambilalihan peran utama perdagangan ekspor komoditas strategis oleh BUMN tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam rapat paripurna bersama jajaran legislatif.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ucap Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Penerapan kebijakan strategis penguatan tata kelola komoditas sumber daya alam ini akan menyasar beberapa sektor utama terlebih dahulu, meliputi minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.

Pelaksanaan pengalihan ini dibagi ke dalam dua fase utama, di mana tahap pertama yang merupakan masa transisi pendaftaran kontrak dan pengalihan transaksi ke BUMN dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selanjutnya, implementasi penuh dari aturan tata kelola ekspor baru tersebut akan resmi diberlakukan pada 1 September 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi