DPR Dukung Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Jadi Rekayasa

DPR Dukung Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Jadi Rekayasa
Foto: Ilustrasi DPR Dukung Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Jadi Rekayasa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa guna memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional.

Apresiasi terhadap penyesuaian tata nama ini didasarkan pada keselarasan istilah rekayasa dengan terminologi global yang digunakan oleh dunia akademik internasional, seperti dilansir dari Edukasi. Langkah tersebut dinilai strategis agar lulusan perguruan tinggi Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat dan mudah beradaptasi di kancah internasional.

"Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering," kata Lalu Hadrian, Jumat (15/5/2026), dikutip dari Antara, Sabtu (16/5/2026).

Kendati mendukung langkah tersebut, Lalu Hadrian memberikan catatan bahwa implementasi kebijakan ini tidak boleh bersifat koersif. Perguruan tinggi harus tetap diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan nama program studi berdasarkan kesiapan, karakteristik, dan kondisi internal masing-masing kampus.

"Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional," ujarnya.

Politisi tersebut selanjutnya mendesak pemerintah agar tidak sekadar mengubah tata nama prodi, melainkan juga memberikan sokongan konkret terhadap produk riset dan karya inovatif yang diinisiasi oleh civitas akademika.

"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," kata Lalu Hadrian.

Perubahan nomenklatur ini secara resmi termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen) Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademi dan Pendidikan Profesi.

Di sisi lain, Kemendiktisaintek pada Jumat petang telah menerbitkan klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mengganti nama program studi Teknik yang sudah berjalan.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'," bunyi salah satu paragraf dalam artikel di situs Kemendikti saintek.

Artikel terkait

Rekomendasi