DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Foto: Ilustrasi DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK.

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini bertujuan agar penataan tenaga non-ASN tidak merugikan pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, desakan tersebut muncul di tengah proses transisi penataan guru honorer sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Habib menekankan perlunya mekanisme transisi yang adil untuk menghindari ancaman terhadap keberlangsungan pendidikan nasional.

"Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Legislator tersebut mengusulkan adanya mekanisme PPPK Paruh Waktu bagi guru honorer agar mereka memiliki landasan hukum yang jelas selama proses penataan berlangsung. Ia menilai pengabaian terhadap eksistensi mereka demi regulasi merupakan sebuah kegagalan logika hukum.

"Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Politisi ini menambahkan bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai alat untuk memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para pengajar. Prioritas utama pemerintah harus tetap tertuju pada aspek kemanusiaan di tengah prosedur birokrasi yang kaku.

"Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku," sambung Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Menurutnya, persoalan kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah juga harus menjadi bahan pertimbangan serius dalam merumuskan kebijakan tersebut. Sinkronisasi antar kementerian menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

"Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Merespons kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Pernyataan ini merujuk pada komitmen Kementerian PANRB dalam merumuskan kebutuhan guru di masa depan.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah saat ini tengah menyusun skema seleksi yang memungkinkan para guru non-ASN untuk ikut serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nunuk menjelaskan bahwa regulasi terbaru tetap menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempertahankan guru non-ASN demi mengisi kekosongan tenaga pengajar.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi