Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standar gaji minimum nasional bagi dosen, khususnya mereka yang berstatus non-aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (5/5/2026).
Langkah ini diambil guna menghentikan sistem pengupahan yang selama ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Penentuan upah yang didasarkan pada mekanisme pasar dinilai merugikan tenaga pendidik, sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Jangan biarkan ÔÇÿpasarÔÇÖ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen,ÔÇØ ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyoroti ketergantungan sistem pengupahan pada peraturan rektor di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Hal ini memicu disparitas sistemik yang merugikan kesejahteraan dosen non-ASN.
ÔÇ£Pemerintah harus menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum,ÔÇØ kata Lalu.
DPR RI saat ini memilih untuk menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Putusan tersebut akan menjadi landasan bagi parlemen dalam merumuskan poin-poin di RUU Sisdiknas.
ÔÇ£Kami tentu menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK. Kami tidak akan memengaruhi putusan dan akan menunggu amar putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,ÔÇØ kata Lalu.
Persoalan ini juga muncul dalam persidangan di MK melalui kesaksian Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) Irwansyah. Ia memaparkan bahwa penghasilan pokok pengajar di kampus besar bahkan masih di bawah standar kelayakan hidup.
ÔÇ£Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,ÔÇØ ujar Irwansyah, Ketua PPUI.
Irwansyah menambahkan bahwa ketiadaan perlindungan setara terjadi karena komponen penghasilan sangat bergantung pada otonomi kampus. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi para tenaga pendidik di lingkungan universitas.
ÔÇ£Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,ÔÇØ kata Irwansyah.
Kondisi serupa juga dilaporkan oleh Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) Amalinda Savirani. Berdasarkan data internal organisasi, mayoritas dosen merasa upah yang diterima tidak sebanding dengan kualifikasi dan jam kerja yang tinggi.
ÔÇ£Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas,ÔÇØ ujar Amalinda Savirani, Ketua SEJAGAT.
Beban kerja yang berlebihan tersebut juga berdampak buruk pada kondisi psikologis para pengajar di perguruan tinggi. Banyak responden dalam survei internal melaporkan adanya gangguan kesehatan mental akibat tekanan ekonomi dan beban tugas.
ÔÇ£Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,ÔÇØ kata Amalinda.