Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merevisi Peraturan Menteri untuk menurunkan potongan tarif aplikator ojek online menjadi di bawah 10 persen. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas komitmen Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (2/5/2026).
Dorongan revisi aturan tersebut dilakukan guna merespons keluhan para pengemudi yang selama ini terbebani potongan besar. Dilansir dari Nasional, momentum Hari Buruh atau May Day 2026 dinilai menjadi titik balik bagi perjuangan penyesuaian tarif tersebut.
Sofwan Dedy Ardyanto menyatakan bahwa aspirasi para pengemudi ojek online akhirnya mendapatkan respons positif dari kepala negara. Ia menegaskan perlunya langkah cepat dari kementerian terkait untuk mengubah regulasi yang ada.
"Perjuangan kami di Komisi V bersama teman-teman ojol akhirnya didengar Presiden. Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut dengan merevisi Peraturan Menteri," kata Sofwan, Anggota Komisi V DPR.
Politikus PDI-P tersebut memastikan pihaknya akan mengawal ketat proses transisi kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara aktif untuk memastikan perusahaan aplikator mematuhi standar potongan baru yang lebih rendah.
ÔÇ£Saya akan proaktif memonitor apakah arahan Presiden ini benar-benar ditindaklanjuti. Indikatornya sederhana, dimulai dari revisi Peraturan Menteri,ÔÇØ kata dia.
Isu mengenai potongan komisi ini sebelumnya telah menjadi pembahasan panjang di parlemen. Fraksi PDI-P di Komisi V secara konsisten menyuarakan penertiban kebijakan aplikator karena besaran potongan saat ini dianggap memberatkan kesejahteraan pengemudi di lapangan.
Ketegasan mengenai batas maksimal potongan tarif ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya saat perayaan May Day di Monas, Jakarta, Jumat, Presiden secara terbuka menolak skema setoran 20 persen yang selama ini berlaku.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen," ujar Prabowo, Presiden RI.
Keputusan tersebut diambil Presiden setelah mempertimbangkan beban ekonomi yang dipikul oleh para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Presiden menegaskan bahwa angka potongan harus ditekan lebih rendah lagi demi rasa keadilan.
"Harus di bawah 10 persen," sambung Prabowo.
DPR berharap kebijakan konkret segera terbit agar para pengemudi ojek online mendapatkan kepastian hukum terkait penghasilan mereka. Realisasi revisi Peraturan Menteri tersebut kini menjadi tuntutan utama bagi Kemenhub untuk segera diselesaikan.