DPR Desak Perlindungan Guru Non-ASN Jelang Penghapusan Honorer 2027

DPR Desak Perlindungan Guru Non-ASN Jelang Penghapusan Honorer 2027
Foto: Ilustrasi DPR Desak Perlindungan Guru Non-ASN Jelang Penghapusan Honorer 2027.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Azis Subekti menyoroti nasib jutaan guru non-ASN yang terancam dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027 mendatang. Hal tersebut disampaikan Azis dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026) sebagai bentuk pembelaan terhadap hak konstitusional para pendidik.

Kekhawatiran ini muncul seiring kebijakan penataan tenaga honorer dalam Undang-Undang ASN terbaru yang berpotensi memicu ketidakpastian bagi tenaga pendidik. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di seluruh Indonesia yang menjadi penopang utama layanan pendidikan nasional.

"Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," ujar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra.

Azis menekankan bahwa kehadiran mereka merupakan solusi atas keterbatasan negara dalam memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah. Namun, kondisi kesejahteraan mereka masih sangat memprihatinkan dengan penghasilan yang tidak memadai.

"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," tutur Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra.

Penegasan mengenai status guru sebagai profesi mulia juga disinggung oleh Azis. Ia melihat adanya jarak antara aturan normatif dengan kenyataan di lapangan yang justru memperlakukan guru secara tidak layak.

"Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya," tukas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengangkat lebih dari 544 ribu guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan masalah karena keterbatasan formasi dan sinkronisasi kebijakan.

"Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi, dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah," jelas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra.

Lebih lanjut, Azis memperingatkan risiko munculnya pengabaian legal terhadap pengabdian guru jika sistem administrasi diterapkan secara kaku. Ia menuntut adanya transparansi data dan penyelesaian yang adil bagi seluruh tenaga pendidik honorer.

"Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem," sambung Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra.

Ia berharap negara menunjukkan itikad baik dengan memberikan jaminan hukum yang nyata. Menurutnya, penghormatan terhadap jasa para guru adalah hal yang mutlak demi menjaga kualitas masa depan bangsa.

"Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama," katanya Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra.

Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa isu ini merupakan cerminan dari penghargaan negara terhadap para pekerja yang telah berjasa di balik layar. Kebijakan boleh berubah, namun apresiasi terhadap pengabdian guru tidak boleh dikesampingkan.

"Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang guru non-ASN di Purworejo. Ini adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja dalam diam, membangun masa depan tanpa sorotan. Negara boleh berubah kebijakan, tetapi negara tidak boleh berubah dalam satu hal, menghormati mereka yang telah mengabdi," imbuh Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra.

Kondisi serupa dirasakan di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Purworejo yang masih mengandalkan 500 guru non-ASN untuk mengisi kekosongan di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Yudhie Agung Prihatno menyatakan pihaknya memberikan masa transisi mengajar hingga akhir Desember 2026.

ÔÇ£Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,ÔÇØ ujar Yudhie Agung Prihatno, Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo.

Yudhie menekankan pentingnya ketersediaan tenaga pendidik demi menjaga mutu pendidikan menuju target Indonesia Emas 2045. Ia khawatir pelarangan yang terburu-buru akan merusak sistem pengajaran yang sudah ada.

ÔÇ£Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,ÔÇØ tegas Yudhie Agung Prihatno, Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo.

Artikel terkait

Rekomendasi