Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang hakim aktif dalam kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, pada Rabu (29/4/2026).
Permintaan tersebut muncul setelah pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa salah satu pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut berprofesi sebagai hakim aktif di Bengkulu. Penegasan ini dilansir dari Nasional guna memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan dalam proses hukum.
"Saya juga mendorong Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas serta Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pendalaman," kata Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI.
Lola menekankan pentingnya transparansi dalam menelusuri peran oknum tersebut secara terbuka demi menjaga integritas institusi peradilan di mata masyarakat.
"Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan harus dijaga, sehingga setiap dugaan pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI.
Politikus Partai Nasdem ini menilai bahwa keamanan anak di fasilitas penitipan merupakan prioritas yang mutlak dan tidak dapat dikompromikan oleh pihak mana pun.
"Jika benar praktik ini dilakukan secara berulang dan sistematis, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi," kata Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI.
Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan terhadap penyedia jasa layanan penitipan anak perlu dievaluasi secara berkala, termasuk kemudahan akses bagi pelapor tindak kekerasan.
"Mekanisme pengaduan harus dibuat aman, mudah diakses, dan melindungi pelapor. Penegakan hukum harus tegas dan memberikan efek jera," ucap Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI.
Berdasarkan laporan kepolisian, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta telah menetapkan dan menahan 13 orang tersangka setelah melakukan penggerebekan pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait status kepemilikan yayasan oleh aparatur sipil tersebut.
"Iya, sudah terkonfirmasi (pemilik merupakan hakim di Bengkulu)," ujar Kompol Rizky Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Kepolisian saat ini masih terus mendalami struktur organisasi yayasan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain yang memiliki peran strategis di lembaga tersebut.
"Termasuk dewan pembina (masih ditelusuri)," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta.