Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah agar segera merealisasikan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap di Gedung DPR RI pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Aspirasi ini muncul menyusul rencana penghapusan status tenaga honorer di sekolah negeri secara resmi pada tahun 2027 mendatang. Dilansir dari Nasional, Cucun menekankan bahwa pemberian status ASN merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi.
"Yang pasti secara bertahap kita inginkan ya kepada pemerintah berikan kepastian hukum kepastian status kepada para guru itu diangkat menjadi ASN," ujar Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (12/5/2026).
Politisi tersebut mengusulkan agar skema pengangkatan mempertimbangkan masa kerja dan sertifikasi yang dimiliki guru. Ia menilai guru dengan masa sertifikasi yang sudah lama layak mendapatkan jalur pengangkatan langsung, sementara tenaga pendidik baru tetap mengikuti seleksi formal.
"Kita dilihat ada yang bisa pengangkatan langsung karena sertifikasinya sudah lama kan bisa. Kalau misalkan yang masih baru-baru (maka) melalui proses seleksi," kata dia.
Legislator juga menyoroti berbagai persoalan hak administratif yang kerap dialami para guru, mulai dari keterlambatan sertifikasi hingga masalah pendataan insentif. Masalah ini menjadi perhatian serius DPR dalam rapat-rapat bersama pemerintah pusat.
"DPR sudah sampaikan kepada pemerintah beberapa kali jangan sampai hak-haknya mereka itu tidak diafirmasi," jelas Cucun.
Selain masalah kesejahteraan, pengangkatan ASN dipandang sebagai solusi atas krisis tenaga pendidik di berbagai daerah. Cucun memaparkan banyak posisi kepala sekolah di tingkat sekolah dasar yang terpaksa dirangkap karena minimnya jumlah guru ASN akibat masa pensiun.
"Banyak kepala sekolah-kepala sekolah yang kadang-kadang dirangkap dua tiga sekolah SD aja. Itu dirangkap oleh satu ASN," pungkasnya.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah akan mengklasifikasikan tenaga pendidik sekolah negeri ke dalam tiga kategori: ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).
Meski semula direncanakan berlaku penuh pada 2024, efektivitas penghapusan status honorer ini baru akan berjalan total pada tahun 2027 atas berbagai pertimbangan teknis dan penyesuaian di lapangan.
"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujarnya.
Bagi tenaga pendidik yang belum lulus sertifikasi, pemerintah berencana memberikan status sebagai PPPK Paruh Waktu. Mu'ti menyebutkan bahwa koordinasi mengenai status kepegawaian secara menyeluruh tetap berada di bawah wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.