Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak agar kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga negara Indonesia oleh tentara Israel segera diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC pada Jumat (22/5/2026). Para korban merupakan relawan kemanusiaan yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.
Tindakan kekerasan oleh militer Israel terhadap para aktivis kemanusiaan, termasuk delegasi dari Indonesia, dinilai telah melewati batas norma kepantasan serta nilai kemanusiaan, seperti dilansir dari Investor Daily. Sembilan WNI tersebut sempat ditahan oleh pihak Israel sebelum akhirnya dibebaskan.
Upaya hukum internasional ini dianggap penting untuk menegakkan keadilan bagi para korban. Selain mendorong proses ke lingkup global, langkah diplomatik antarnegara juga diperlukan guna memperkuat posisi tuntutan tersebut.
"Menggalang kesepakatan untuk membawa masalah ini ke ICC, sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ (International Court of Justice)," kata Syamsu dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Sinergi internasional diharapkan mampu memberikan tekanan politik dan hukum yang kuat terhadap Israel. Syamsu Rizal menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
"Bukan hanya pemimpin Israel tapi juga personel tentara. Berarti ada penyelidikan terbuka," katanya.
Sebagai langkah penguat di tingkat nasional, legislator tersebut juga memberikan rekomendasi untuk menggulirkan proses peradilan di dalam negeri. Dokumen serta hasil dari mekanisme hukum domestik ini nantinya dapat dipergunakan sebagai data pendukung di tingkat yang lebih tinggi.
Langkah penanganan korban saat ini terus berjalan setelah masa penahanan mereka berakhir. Seluruh WNI yang sempat ditangkap kini telah berada di Istanbul, Turki, dengan pengawalan langsung dari Konsul Jenderal RI di Istanbul Darianto Harsono.
Meskipun telah dilepaskan dari penahanan, kondisi para relawan sempat mengalami tekanan berat akibat perlakuan aparat selama masa isolasi. Para WNI melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hingga penggunaan alat setrum listrik saat interogasi berlangsung.