DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
Foto: Ilustrasi DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur.

Anggota Komisi XI DPR RI mendesak Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri dari jabatannya baru-baru ini akibat penurunan nilai tukar rupiah yang terus terjadi terhadap mata uang asing, khususnya dollar AS.

Tuntutan agar pimpinan bank sentral tersebut meletakkan jabatan datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dilansir dari Kompas, desakan ini didasarkan pada penilaian terhadap kinerja pengelolaan stabilitas mata uang nasional yang sedang berjalan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Primus Yustisio, menilai pengunduran diri bisa menjadi langkah ksatria Perry apabila tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Perry Warjiyo kini tengah berada dalam periode jabatan keduanya sebagai Gubernur BI untuk rentang tahun 2023 hingga 2028. Sebelumnya, ia telah memimpin lembaga tersebut pada periode 2018-2023 setelah sempat mengemban posisi Asisten Gubernur serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter.

Di tengah sorotan kinerja tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan KPK per 25 Maret 2026 mencatat total kekayaan Perry mencapai Rp 72,69 miliar hingga akhir tahun 2025. Mayoritas kekayaannya ditempatkan pada aset properti dengan nilai total Rp 52,32 milar.

Aset tanah dan bangunan milik Perry tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Karawang, Tangerang Selatan, Sleman, hingga Sukoharjo. Kepemilikan terbesar berupa rumah dan tanah seluas 700 meter persegi/540 meter persegi di Jakarta Selatan yang bernilai Rp 24 miliar.

Selain sektor properti, komponen kekayaan lain yang dilaporkan meliputi alat transportasi senilai Rp 2,43 milar, harta bergerak lain Rp 1,03 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 1,91 miliar. Perry juga tercatat menguasai surat berharga senilai Rp 10,79 miliar beserta kas atau setara kas dengan nilai Rp 1,91 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi