Seorang dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48) menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh mantan mahasiswinya berinisial A.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Y menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor. Ia menganggap proses hukum ini sebagai kesempatan untuk mengklarifikasi kejadian dari perspektifnya sendiri.
"Oh iya dong (akan hadir jika dipanggil polisi), karena itu bagi saya kan adalah sarana buat saya untuk menyampaikan (cerita) dari sisi saya," ujar Y.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penerimaan Mahasiswa Baru ini mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari pihak kepolisian. Ia menyebutkan bahwa rencana kehadirannya akan disertai dengan bukti-bukti elektronik berupa tangkapan layar dari akun media sosial pelapor.
"Iya (akan dibawa), bukti-bukti inilah yang saya harus sampaikan," kata Y.
Mengenai substansi tuduhan, Y bersikeras bahwa interaksi verbal yang dilakukannya di masa lalu tidak memiliki maksud vulgar atau seksual. Ia juga membantah adanya kontak fisik atau pelecehan non-verbal terhadap mahasiswi tersebut.
"Jadi kalau kata-kata saya yang saat itu tidak saya sengaja misalnya muncul yang kemudian dianggap sebagai sebuah pelecehan saya enggak bisa berbuat apa-apa. Dan tidak pernah saya melakukan sentuhan-sentuhan dan segala macam," jelas Y.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, Y telah melaporkan balik A atas dugaan pencemaran nama baik melalui dokumen laporan bernomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026. Ia merasa unggahan A di media sosial telah merusak reputasi serta mengganggu kenyamanan keluarganya.
"Kami juga telah melaporkan yang bersangkutan dengan akun-akun tersebut di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik," kata Y.
Di sisi lain, korban berinisial A tetap pada pendiriannya dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). A mengeklaim mendapatkan pelecehan verbal dan non-verbal sejak tahun 2021 saat dirinya masih berstatus mahasiswa aktif.
"Mohon bantuan perlindungan hukum karena saya korban, supaya pelaku diperiksa dan enggak kabur-kaburan," kata A.
Kuasa hukum korban, Pahala, mengungkapkan bahwa kliennya baru berani bersuara setelah lulus karena sebelumnya mengalami ketakutan dan trauma. Ia merinci bahwa salah satu bentuk pelecehan verbal yang dialami A adalah ajakan menikah yang disampaikan secara berulang oleh terlapor.
"Sudah lama (kasus pelecehennya) waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma," jelas Pahala.
Pihak universitas telah merespons situasi ini dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan Y dari seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sejak akhir Februari 2026. Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, memastikan pihaknya mengambil langkah tegas berdasarkan hasil investigasi internal.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Agus.
Pihak kampus berkomitmen untuk mengevaluasi prosedur penanganan laporan pelecehan guna menjamin keamanan seluruh civitas academica. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kedua laporan yang saling berkaitan tersebut.