Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan sebanyak 12,63 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Rabu (29/4/2026). Jumlah tersebut tercatat satu hari sebelum batas akhir penyampaian SPT tahun pajak 2025 yang jatuh pada Kamis (30/4/2026).
Realisasi pelaporan ini baru mencapai 84,2 persen dari total target yang ditetapkan otoritas pajak sebesar 15 juta SPT Tahunan. Berdasarkan data yang dilansir dari Ekonomi, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan dengan kontribusi sebanyak 10.508.502 SPT.
Data statistik menunjukkan WP OP nonkaryawan menyumbang 1.383.647 SPT, disusul WP Badan berdenominasi rupiah sebanyak 725.390 SPT dan WP Badan dolar AS sebanyak 1.000 SPT. Sektor migas turut mencatatkan 7 SPT berdenominasi rupiah serta 111 SPT dalam mata uang dolar AS.
DJP juga mencatat adanya pelaporan dari WP Badan dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini menyetorkan 20.588 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS ke sistem perpajakan nasional.
Peningkatan aktivitas administrasi pajak juga terlihat pada platform digital baru milik pemerintah. Sebanyak 18.837.611 wajib pajak dilaporkan telah mendaftarkan akun pada sistem Coretax untuk memudahkan proses transaksi perpajakan.
Rincian pendaftar Coretax tersebut terdiri atas 17.662.350 WP Pribadi, 1.083.692 WP Badan, dan 91.340 WP Instansi Pemerintah. Selain itu, terdapat 229 akun yang terdaftar atas nama wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perpanjangan waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan secara tidak langsung melalui relaksasi administratif. Batas akhir yang semula 31 Maret 2026 digeser menjadi 30 April 2026 agar bersamaan dengan tenggat waktu pelaporan wajib pajak badan.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan hari kerja pada Maret 2026 yang berkurang akibat libur Lebaran. Hingga akhir Maret lalu, jumlah pelaporan SPT tercatat baru menyentuh angka sekitar 9 juta dokumen.