DJP Terapkan Masa Tunggu Lima Tahun Pegawai Pindah Konsultan Pajak

DJP Terapkan Masa Tunggu Lima Tahun Pegawai Pindah Konsultan Pajak
Foto: Ilustrasi DJP Terapkan Masa Tunggu Lima Tahun Pegawai Pindah Konsultan Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan masa tunggu selama lima tahun bagi pegawainya yang ingin berpindah profesi menjadi konsultan pajak guna mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan data wajib pajak pada Jumat (22/5/2026).

Langkah pengetatan regulasi internal ini diambil demi mengamankan berbagai dokumen serta informasi rahasia perpajakan yang selama ini diakses oleh para aparatur sipil negara di lingkungan otoritas pajak tersebut.

Kebijakan pengawasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu 'lu masuk gua aja, lu di sana gaji lu berapa? Paling Rp 30-40 juta, di gua tak terhingga bos'. Bagi saya oke lu boleh ke sana, tetapi lima tahun masa tunggu karena data yang ada kadaluarsanya lima tahun," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Pengetatan aturan ini dilatarbelakangi oleh adanya celah keamanan, di mana dokumen dan informasi milik wajib pajak masih berpotensi tersimpan dalam perangkat elektronik pribadi milik pegawai.

Risiko penyimpanan data secara mandiri di perangkat kerja pribadi dinilai membuka peluang terjadinya kongkalikong yang menguntungkan pihak luar.

"Jadi data itu masih bisa di stand alone workstation di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, nggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest, taruh ke konsultan, dimainkan sama konsultan, bagi-bagi, itu sudah rahasia umum," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai solusi jangka panjang, DJP saat ini tengah mengembangkan sistem pengawasan digital terintegrasi yang dinamakan electronic working papers.

Infrastruktur digital baru ini dirancang untuk merekam jejak digital secara sistematis, mulai dari proses pemeriksaan, analisis data, hingga penegakan hukum perpajakan.

Melalui penerapan sistem electronic working papers tersebut, seluruh aktivitas penarikan data dan persetujuan laporan akan tercatat secara transparan.

"Ketahuan data itu siapa yang narik. Ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, ketahuan siapa yang mereview, siapa yang approve. Jadi nggak ada dusta di antara kita," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi