Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengalihkan skema pengawasan perpajakan dari penegakan hukum menjadi pendekatan cooperative compliance dan tax control framework demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah transformasi ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam seminar daring pada Jumat, 29 Mei 2026, seperti dilansir dari Investor Daily.
Menurut penjelasan Bimo Wijayanto, transformasi ini dilakukan untuk menjawab tantangan pembayaran lintas negara, model bisnis digital, transaksi digital, transaksi mata uang digital, dan kompleksitas ekonomi digital.
"Pengembangan dari enforcement approach menuju ke pendekatan baru, cooperative compliance, ini pada intinya menempatkan wajib pajak yang besar dan kompleks sebagai mitra DJP di dalam mengelola risiko kepatuhan. Jadi risiko kepatuhan itu kita kelola bersama," ucap Bimo dalam seminar daring pada Jumat (29/5/2026).
Penerapan tax control framework menjadi sistem pengendalian internal bagi perusahaan agar proses perpajakan berjalan sesuai regulasi sekaligus mencegah sanksi. Skema ini mendorong transparansi informasi serta penyelesaian isu material sebelum Surat Pemberitahuan dilaporkan.
"Dampak yang diharapkan nantinya itu kepastian pajak naik kemudian sengketa turun dan biaya kepatuhan turun," tutur Bimo.
Pelaksanaan program baru ini dijalankan secara bertahap oleh DJP melalui uji coba jangka pendek untuk mengukur efektivitasnya sebelum diterapkan secara lebih luas.
"Tahap awal dimulai dengan pendaftaran program, ini menjadi pintu masuk awal bagi wajib pajak, ikut dalam skema cooperative compliance. Kemudian setelah registrasi, pendaftaran, dilakukan pengukuran dan mitigasi risiko kepatuhan," tutur Bimo.
Kendati demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum konvensional tetap berjalan berdampingan demi menjaga kepatuhan dasar wajib pajak.
"Secara alami wajib pajak juga takut terhadap sanksi dan penegakan hukum, pemeriksaan, dan juga sanksi dari konsekuensi pelanggaran," terang Bimo.
Bimo menambahkan bahwa pendekatan represif sebelumnya memicu sengketa pajak akibat perbedaan interpretasi data pascapelaporan, dengan persentase 2,98 persen surat ketetapan pajak berlanjut ke tahap keberatan hingga peninjauan kembali yang berisiko mengganggu investasi.
"Kalau sampai investasi terganggu tentu akan mengganggu basis perpajakan yang sudah ada," kata Bimo.