DJP Targetkan Penagihan Tunggakan Pajak Rp 28,38 Triliun

DJP Targetkan Penagihan Tunggakan Pajak Rp 28,38 Triliun
Foto: Ilustrasi DJP Targetkan Penagihan Tunggakan Pajak Rp 28,38 Triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sasaran perolehan dana sebesar Rp 28,38 triliun sepanjang tahun 2026 dari para wajib pajak yang masih menunggak. Target pengumpulan piutang negara ini dilansir dari Nasional pada Jumat (22/5).

Hingga bulan April 2026, upaya pencairan tunggakan tersebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 5,81 triliun. Angka realisasi tersebut setara dengan 20,47 persen dari keseluruhan target yang dicanangkan untuk tahun ini.

Otoritas perpajakan kini meminta para penunggak pajak untuk segera proaktif membereskan kewajiban keuangan mereka yang belum tuntas. Imbauan ini ditujukan agar wajib pajak segera mendatangi kantor pelayanan guna mendapatkan kejelasan.

"DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Langkah hukum dalam penagihan piutang ini berjalan lewat beberapa tahapan formal secara berjenjang. Salah satu tindakan tegas yang belakangan ini gencar diterapkan oleh beberapa kantor wilayah DJP adalah pembekuan akses rekening bank milik penunggak.

Kebijakan penahanan aset di bank tersebut dipastikan bukan merupakan program baru atau strategi mendadak yang baru muncul pada tahun ini. Prosedur penindakan ini merupakan bagian dari regulasi penagihan reguler yang sudah lama berjalan.

"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak bukan merupakan hal baru ataupun kebijakan yang bersifat khusus pada tahun ini," kata Inge.

Sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan rekening, institusi perpajakan terlebih dahulu melayangkan surat teguran resmi dan surat paksa kepada yang bersangkutan. DJP juga mengklaim tetap membuka ruang komunikasi sebelum mengambil tindakan represif.

Melalui mekanisme berjenjang itu, pembekuan rekening bank hanya menyasar wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif setelah rentetan surat peringatan dikirimkan. Pendekatan persuasif tetap didorong agar penyelesaian tunggakan dilakukan atas kesadaran sendiri.

"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak," imbuh Inge.

Artikel terkait

Rekomendasi