DJP Sediakan Portal Coretax untuk Permudah Laporan SPT Tahunan

DJP Sediakan Portal Coretax untuk Permudah Laporan SPT Tahunan
Foto: Ilustrasi DJP Sediakan Portal Coretax untuk Permudah Laporan SPT Tahunan.

Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjadi prioritas utama bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kuartal pertama 2026. Langkah ini didukung dengan pengoperasian sistem Coretax untuk kelancaran administrasi.

Sistem baru ini diharapkan mampu menekan kendala teknis yang kerap terjadi akibat lonjakan akses menjelang batas akhir pelaporan di akhir Maret. Informasi ini dilansir dari Personalfinance.

Portal Coretax menyediakan fitur prefilled yang memuat data pemotongan pajak dari pemberi kerja secara otomatis di akun wajib pajak. Fitur ini berfungsi mempercepat proses pengisian dan menghindari kesalahan input nominal angka.

Meski data terisi otomatis, wajib pajak tetap berkewajiban memeriksa ulang seluruh informasi sebelum melakukan pengiriman akhir. Langkah verifikasi ini mencakup pengecekan daftar aset, kewajiban utang, serta data tanggungan keluarga.

Pembaruan data harus segera dilakukan di dalam sistem jika terdapat penambahan aset baru atau perubahan anggota keluarga selama tahun pajak 2025. Hal ini penting agar laporan memenuhi asas kebenaran dan kelengkapan administrasi.

Panduan Mengisi SPT Mandiri

Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk memastikan proses laporan berjalan lancar. Berikut adalah prosedur resmi pelaporan melalui portal Coretax:

Pertama, akses laman resmi pajak.go.id lalu login ke portal Coretax menggunakan NIK 16 digit atau NPWP 15 digit beserta kata sandi pribadi Anda.

Kedua, pilih jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda. Gunakan formulir 1770 S untuk karyawan berpenghasilan tertentu atau 1770 SS bagi karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp60.000.000 setahun.

Ketiga, periksa data penghasilan prefilled yang berasal dari pemberi kerja dengan merujuk pada Bukti Potong 1721-A1 atau A2.

Keempat, masukkan rincian harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak 2025 serta sisa kewajiban utang yang masih berjalan.

Kelima, klik tombol kirim untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem melalui email atau nomor ponsel terdaftar.

Keenam, masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol kirim hingga sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Penggunaan formulir 1770 S diwajibkan bagi individu yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau mempunyai penghasilan tambahan. Pastikan status akhir SPT menunjukkan Nihil agar tidak memicu catatan tunggakan pajak.

Sanksi Keterlambatan Lapor

Keterlambatan penyampaian laporan melewati batas waktu 31 Maret berkonsekuensi pada pengenaan sanksi administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan sebesar Rp100.000.

Sanksi denda tersebut bersifat statis untuk setiap satu tahun pajak yang terlambat atau tidak dilaporkan. Selain denda administrasi, tindakan kesengajaan tidak melapor atau memalsukan data yang merugikan pendapatan negara dapat dijerat sanksi pidana penjara.

Strategi Efisiensi dan Akurasi Data

Penyampaian SPT pada bulan Februari atau awal Maret menjadi strategi terbaik guna menghindari risiko server down akibat kepadatan trafik di akhir Maret. Laporan lebih awal juga memberikan waktu luang untuk berkonsultasi jika ditemukan perbedaan data.

Dalam pengisiannya, nilai harta yang dilaporkan harus mengacu pada harga perolehan saat pembelian, bukan nilai pasar saat ini. Wajib pajak juga wajib menyimpan salinan digital BPE dan Bukti Potong untuk kebutuhan administrasi di masa mendatang.

Integrasi NIK sebagai NPWP harus dipastikan sudah valid agar tidak terjadi kendala autentikasi saat masuk ke sistem Coretax. Jika menemui kendala teknis, layanan bantuan tersedia melalui Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat tanpa biaya.

Artikel terkait

Rekomendasi