DJP Rilis Aturan Pajak Minimum Global Lewat PER-6/PJ/2026

DJP Rilis Aturan Pajak Minimum Global Lewat PER-6/PJ/2026
Foto: Ilustrasi DJP Rilis Aturan Pajak Minimum Global Lewat PER-6/PJ/2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan regulasi teknis mengenai penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di tanah air. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Dikutip dari Ekonomi, kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi perusahaan multinasional dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pengalihan keuntungan ke negara-negara dengan beban pajak yang sangat rendah.

Beleid baru tersebut merupakan aturan pelaksana dari PMK No. 136/2024. Regulasi ini mengadopsi kesepakatan internasional Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework mengenai standar pajak minimum di level global.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam PER-6/PJ/2026 hanya berlaku bagi kelompok usaha berskala besar. Berdasarkan Pasal 3, kriteria utamanya adalah Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit 750 juta euro.

Angka ambang batas tersebut harus tercapai minimal dalam dua dari empat tahun terakhir laporan keuangan entitas induk. Perusahaan yang masuk dalam kategori ini wajib mendaftarkan diri melalui sistem elektronik DJP.

Proses penambahan status sebagai Wajib Pajak (WP) GloBE dilakukan lewat Portal Wajib Pajak. Batas waktu pendaftaran ditetapkan paling lambat sembilan bulan setelah periode pertama pengenaan pajak tersebut berakhir.

Mekanisme Pelaporan dan Instrumen Pajak

Wajib Pajak GloBE memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh yang mencakup tiga instrumen utama. Ketiganya adalah Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Penyampaian SPT ini dibatasi maksimal empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, otoritas pajak memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu selama dua bulan khusus pada tahun pertama implementasi aturan ini.

Selain laporan pajak tahunan, perusahaan juga diharuskan menyerahkan GloBE Information Return (GIR). Dokumen ini berisi rincian struktur grup hingga kalkulasi tarif pajak efektif di setiap wilayah operasional perusahaan.

Batas Waktu dan Prosedur Penyetoran

GIR harus diserahkan dalam jangka waktu 15 bulan setelah tahun pengenaan berakhir, dengan relaksasi hingga 18 bulan untuk periode awal. Terkait pembayaran, pajak tambahan wajib dilunasi paling lambat pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

DJP telah menetapkan kode akun pajak 411618 untuk setoran ini. Setiap instrumen, baik itu IIR, DMTT, maupun UTPR, memiliki kode jenis setoran (KJS) yang berbeda guna memudahkan proses administrasi di kas negara.

Jika di masa depan ditemukan penurunan pajak material yang melebihi 1 juta euro, wajib pajak diharuskan melakukan penghitungan ulang. Hal ini diatur dalam mekanisme Additional Current Top-Up Tax sesuai ketentuan Pasal 21.

Wewenang Pemeriksaan dan Pengawasan

Otoritas pajak tetap memegang kendali penuh dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan baru ini. Pasal 23 memberikan mandat kepada DJP untuk melakukan penelitian data serta permintaan penjelasan kepada wajib pajak.

Selain itu, petugas pajak berwenang melakukan kunjungan atau visit ke lokasi perusahaan jika diperlukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Ketegasan pengawasan ini diperkuat melalui Pasal 24 yang memberikan wewenang pemeriksaan formal. Proses pemeriksaan dilakukan khusus untuk menguji tingkat kepatuhan korporasi terhadap standar pilar minimum global yang telah disepakati.

Artikel terkait

Rekomendasi