DJP Pindahkan Tempat Lapor Pajak WP Besar ke KPP LTO Mulai Juli 2026

DJP Pindahkan Tempat Lapor Pajak WP Besar ke KPP LTO Mulai Juli 2026
Foto: Ilustrasi DJP Pindahkan Tempat Lapor Pajak WP Besar ke KPP LTO Mulai Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memindahkan lokasi pendaftaran serta pelaporan usaha bagi sejumlah Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan skala besar. Kelompok tersebut nantinya akan dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar atau yang dikenal sebagai Large Tax Office (LTO).

Keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-0004/PDH-CHT/PK/2026. Regulasi ini mengatur tentang penetapan tempat pendaftaran dan pelaporan bagi wajib pajak tertentu di lingkungan KPP Madya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Ekonomi, penataan ulang ini merupakan hasil evaluasi Dirjen Pajak terhadap distribusi wajib pajak yang terdaftar. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengawasan serta pelayanan terhadap entitas bisnis dan individu yang memiliki kontribusi pajak signifikan.

"Menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini," bunyi diktum kesatu keputusan tersebut pada Kamis (7/5/2026).

Pelaksanaan aturan ini memiliki masa transisi sekitar dua bulan sebelum resmi diberlakukan secara penuh. Dalam diktum kedua, disebutkan bahwa proses pendaftaran dan pelaporan usaha yang baru tersebut mulai efektif berjalan pada 1 Juli 2026.

"Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tegas bunyi diktum ketiga dalam regulasi tersebut.

Kebijakan ini merupakan instruksi hukum yang mengikat di lingkungan internal DJP. Hal ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pejabat eselon II, kepala kantor wilayah, hingga unit pengolahan data dan dokumen perpajakan di seluruh Indonesia.

Merujuk pada data resmi otoritas pajak, KPP LTO merupakan unit vertikal yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Saat ini, terdapat empat kantor LTO yang semuanya beroperasi di wilayah Jakarta, yaitu KPP WP Besar Satu hingga Empat.

Hingga saat ini, pihak otoritas pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan Rosmauli serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai rincian teknis Kepdirjen baru ini.

Artikel terkait

Rekomendasi