Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru dengan merombak tempat pendaftaran bagi para wajib pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara.
Para wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kini dialihkan ke lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dilansir dari Detik Finance.
Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026. Regulasi mengenai penataan tempat pelaporan usaha tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar," tulis pertimbangan keputusan tersebut pada Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat 301 wajib pajak yang dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu. Fokus kantor ini mencakup sektor pertambangan serta jasa keuangan.
Pengelompokan selanjutnya melibatkan 165 wajib pajak yang ditempatkan pada KPP Wajib Pajak Besar Dua. Lokasi ini dikhususkan bagi badan usaha di sektor industri dan perdagangan di luar jasa keuangan.
Sementara itu, KPP Wajib Pajak Besar Tiga akan mengelola 189 wajib pajak yang mayoritas berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri dan pertambangan.
Terakhir, sebanyak 310 wajib pajak masuk dalam pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Empat. Kantor ini menangani BUMN sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu, termasuk warga negara asing.
Dukungan dari Dewan Ekonomi Nasional
Penataan ini mendapatkan apresiasi dari Chatib Basri, mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Melalui akun resminya, ia menilai bahwa pemindahan ini merupakan langkah tepat dalam menyesuaikan kapasitas pengawasan dengan profil wajib pajak yang dikelola.
"Kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," ujar Chatib Basri.