Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengundur batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh pihak otoritas pajak pada Kamis (30/4/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini dituangkan dalam peraturan terbaru yang dirilis tepat pada hari berakhirnya batas waktu normal tersebut. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi yang masuk ke pihak kementerian.
"Jadi hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh Badan," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Pihak DJP mencatat telah menerima sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan yang meminta adanya tambahan waktu pelaporan. Dorongan untuk melakukan pengunduran tenggat waktu ini juga datang dari masyarakat luas serta berbagai asosiasi yang bergerak di bidang intermediasi perpajakan.
"Jadi hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," ungkap Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Meskipun terdapat kelonggaran dalam hal pelaporan administratif, kebijakan mengenai batas waktu pembayaran pajak belum mengalami perubahan. DJP saat ini masih melakukan analisis mendalam mengenai potensi dampak terhadap target penerimaan negara jika pelunasan PPh Pasal 29 turut diberikan relaksasi.
"30 April ini kita harus pastikan supaya kita (penerimaan pajak) sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak," jelas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Perpanjangan waktu ini diberikan agar para pelaku usaha memiliki ruang yang lebih luas dalam memverifikasi kebenaran perhitungan pajak mereka. Pemerintah berharap aspek administratif dan kelengkapan dokumen pendukung dapat terpenuhi dengan lebih baik melalui tambahan waktu satu bulan ini.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.