Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan ulang terhadap kriteria wajib pajak yang berhak menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Kebijakan yang dilansir dari Money ini dijadwalkan mulai berlaku pada Kamis, 30 April 2026, sebagai langkah penyesuaian dengan kondisi ekonomi terkini.
Pemerintah kini sedang memproses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk memperbarui regulasi tersebut. Langkah evaluasi ini menyasar klasifikasi wajib pajak risiko rendah, wajib pajak tertentu, serta wajib pajak patuh yang selama ini mendapatkan fasilitas pengembalian lebih awal.
ÔÇ£Saat ini kami menelaah apakah kondisi perekonomian hari ini masih memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan. Yang kami lakukan adalah menata ulang kriteria wajib pajak risiko rendah, wajib pajak tertentu, dan wajib pajak patuh yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan,ÔÇØ ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Dirjen Pajak menjelaskan bahwa peninjauan ulang ini dipicu oleh temuan di lapangan mengenai adanya indikasi manipulasi dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Bimo memberikan penekanan bahwa pengembalian kelebihan bayar tetap merupakan hak bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat.
ÔÇ£Dalam perkembangannya fasilitas pengembalian pendahuluan banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang kemudian kami periksa, kami quality audit, ternyata ada yang kami masukkan ke bukti permulaan dan penyidikan. Jadi memang ada moral hazard di situ,ÔÇØ kata Bimo Wijayanto.
Otoritas pajak kerap menemukan ketidaksesuaian saat melakukan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi yang diajukan. Beberapa temuan bermasalah bahkan harus ditindaklanjuti hingga ke proses hukum yang lebih serius guna menjaga integritas sistem perpajakan.
ÔÇ£Jadi bukan untuk mengurangi hak, hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria, ya akan kita periksa. Itu proses yang biasa agar menjadi lebih baik,ÔÇØ ujar Bimo Wijayanto.
Regulasi baru ini direncanakan resmi diimplementasikan pada 1 Mei 2026 untuk menggantikan ketentuan dalam PMK 39 tahun 2018 yang terakhir diubah melalui PMK 119 tahun 2024. Penyesuaian kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam prosedur pengembalian pajak di Indonesia.