Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terindikasi belum melaporkan seluruh asetnya secara jujur. Langkah pengawasan ini bertujuan memperkuat penerimaan pajak pada tahun berjalan sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (7/5/2026).
Pemeriksaan difokuskan pada ketidaksesuaian data harta yang diungkapkan dengan kondisi lapangan. Otoritas pajak menargetkan peserta PPS atau Tax Amnesty jilid II yang dinilai tidak sepenuhnya patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA.
DJP juga menyoroti aspek kepatuhan teknis lainnya yang menjadi komitmen para wajib pajak selama mengikuti program tersebut. Evaluasi mencakup pemantauan terhadap realisasi janji investasi dan proses pemindahan aset dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujarnya.
Berdasarkan data DJP per 30 Juni 2022, Program Pengungkapan Sukarela tercatat diikuti oleh 247.918 peserta. Dari partisipasi tersebut, pemerintah menerbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan sebagai bukti kepesertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak tersebut.
Secara kumulatif, nilai harta bersih yang dilaporkan oleh para peserta mencapai angka Rp 594,82 triliun. Hasil dari program ini menyumbangkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun ke kas negara.
Komposisi pengungkapan harta didominasi oleh deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang mencapai Rp 512,58 triliun. Sementara itu, nilai deklarasi luar negeri berada di angka Rp 59,91 triliun dengan realisasi investasi yang tercatat sebesar Rp 22,34 triliun.