Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak akan menambah masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi melampaui Kamis, 30 April 2026. Kepastian ini diambil setelah otoritas pajak memberikan relaksasi waktu selama satu bulan dari jadwal semula pada Maret lalu.
Dilansir dari Money, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perpanjangan waktu yang telah diberikan seharusnya cukup bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Batas akhir pelaporan yang jatuh pada hari ini merupakan tenggat final yang tidak dapat diganggu gugat kembali oleh instansi perpajakan.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya karena nggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Penegasan mengenai konsekuensi hukum juga disampaikan bagi mereka yang mengabaikan kewajiban lapor hingga batas waktu berakhir. Seluruh wajib pajak yang terlambat menyerahkan laporan akan diproses sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
"Ya mohon maaf, dendanya nggak besar. Silakan dibaca di undang-undang," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Bimo memaparkan bahwa hingga pukul 12.00 WIB pada hari terakhir pelaporan, tercatat sekitar 12,7 juta laporan SPT telah masuk ke sistem DJP. Angka tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak berada di posisi 67 persen dengan capaian target tahunan menyentuh level 83,2 persen.
Pertumbuhan penerimaan pajak secara kumulatif hingga satu hari menjelang penutupan diklaim masih berada pada tren positif. Meski demikian, DJP masih terus memantau arus masuk dokumen elektronik dari wajib pajak orang pribadi, badan, maupun SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga detik terakhir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat rincian denda administratif bagi keterlambatan pelaporan. Berikut adalah rincian sanksi denda yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut:
| Kategori SPT | Besaran Denda |
|---|---|
| SPT PPh Wajib Pajak Badan | Rp 1.000.000 |
| SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Rp 500.000 |
| SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp 100.000 |
| SPT Masa Lainnya | Rp 100.000 |
Selain beban denda administratif berupa uang, wajib pajak juga menghadapi risiko hukum yang lebih berat jika ditemukan ketidakbenaran dalam laporan. Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT secara jujur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.