Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan transformasi besar dengan mengoperasikan aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan terbaru mulai tahun 2026. Dilansir dari Kiaton, platform canggih ini hadir menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan masyarakat.
Kehadiran sistem baru ini mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Migrasi ke sistem Coretax bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara mandiri dan efisien.
Salah satu keunggulan utama sistem Coretax adalah fitur otomatisasi data atau pre-populated. Teknologi ini memungkinkan informasi penghasilan hingga bukti potong dari perusahaan terekam secara otomatis ke dalam draf laporan wajib pajak.
Meskipun data tersedia secara otomatis, wajib pajak tetap diminta untuk memverifikasi validitas informasi yang muncul. Ketelitian ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi di kemudian hari.
Implementasi Coretax diharapkan dapat memangkas birokrasi perpajakan yang selama ini dianggap rumit. Integrasi data yang lebih baik membuat masyarakat tidak perlu lagi memasukkan data harta dan utang secara manual satu per satu.
Langkah Aktivasi Akun dan Sertifikat Elektronik
Bagi wajib pajak yang belum melakukan migrasi, proses aktivasi akun menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan akses layanan. Aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax menggunakan perangkat komputer atau tablet dengan koneksi internet stabil.
Berikut adalah langkah-langkah teknis pendaftaran dan aktivasi akun:
- Akses laman resmi Coretax dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Masukkan data pada menu "Permintaan Akses Digital" berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan swafoto untuk memastikan keamanan data.
- Centang kolom pernyataan mengenai kebenaran data, lalu klik tombol "Simpan".
- Periksa email untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian login kembali menggunakan NIK dan sandi tersebut.
Setelah akun aktif, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum. Tanpa kode otorisasi ini, laporan SPT Tahunan tidak dapat dikirimkan ke server DJP.
Dikutip dari panduan teknis DJP, pembuatan kode otorisasi dilakukan melalui menu "Portal Saya" kemudian memilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Pengguna diminta membuat passphrase minimal 8 karakter yang mengombinasikan huruf besar, kecil, serta simbol unik.
Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah instrumen keamanan siap, wajib pajak dapat memulai proses pengisian laporan. Fitur autopopulated akan memudahkan pengisian karena data harta, utang, dan bukti potong biasanya sudah tersedia di dalam draf.
Tahapan pengisian dimulai dengan masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu memilih "Buat Konsep SPT". Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak, misalnya Januari hingga Desember 2025.
Pilih model "SPT Normal" dan tekan ikon pensil untuk mengedit data jika diperlukan. Klik tombol "Posting" agar sistem menarik data harta dan penghasilan secara otomatis sebelum melakukan verifikasi pada formulir induk dan lampiran.
Apabila data sudah valid, pilih "Bayar dan Lapor" kemudian masukkan ID serta passphrase sebagai bentuk tanda tangan digital. Langkah terakhir adalah mengeklik "Konfirmasi Tanda Tangan" untuk mengirim laporan.
Penanganan Status Kurang Bayar
Jika hasil penghitungan sistem menunjukkan status Kurang Bayar (KB), wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut agar laporan dianggap sah. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dua metode utama.
Metode pertama adalah menggunakan Saldo Deposit dengan memotong saldo pajak yang sudah disetorkan sebelumnya. Metode kedua menggunakan Kode Billing yang diterbitkan sistem secara otomatis sesuai nominal kekurangan.
Jika ditemukan kendala terkait data identitas, wajib pajak disarankan segera menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Modernisasi melalui Coretax ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia.