DJP Kembangkan Sistem ARMS Lacak Aset Penunggak Pajak Tahun 2026

DJP Kembangkan Sistem ARMS Lacak Aset Penunggak Pajak Tahun 2026
Foto: Ilustrasi DJP Kembangkan Sistem ARMS Lacak Aset Penunggak Pajak Tahun 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS) untuk melacak aset wajib pajak yang dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun 2026. Peluncuran sistem ini bertujuan memperkuat pengawasan serta mempercepat pemulihan tindak pidana perpajakan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa modul sistem tersebut direncanakan tuntas secara menyeluruh pada tahun 2026 mendatang. Dilansir dari Money, DJP juga telah merilis regulasi internal guna mempermudah pengelolaan aset yang berada di bawah penguasaan otoritas pajak.

"Jadi modul ini akan tuntas di tahun 2026. Secara internal Surat Edaran Dirjen sudah kami luncurkan untuk mengelola aset wajib pajak yang penguasaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Bimo.

Selain fungsi pelacakan, ARMS dirancang untuk menangani tahapan pemeliharaan, pengamanan, hingga pelepasan aset. Infrastruktur digital ini diharapkan mampu meningkatkan visibilitas DJP dalam memantau para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan mereka.

"Kita harapkan bisa berdampak untuk percepatan pelunasan tunggakan pajak dan sekaligus pemulihan aset dalam rangka pemulihan tindak pidana perpajakan," kata Bimo.

Bersamaan dengan pengembangan sistem tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak badan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026, denda dan bunga keterlambatan laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 ditiadakan hingga 31 Mei 2026.

ÔÇ£Namun, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,ÔÇØ tulis pengumuman tersebut.

Ketentuan ini mencakup pembayaran PPh Pasal 29 serta pelunasan kekurangan pajak lainnya yang tercatat dalam SPT Tahunan. DJP menyatakan akan menghapus sanksi secara jabatan jika Surat Tagihan Pajak (STP) terkait denda administratif tersebut sudah terlanjur diterbitkan selama masa periode relaksasi.

Artikel terkait

Rekomendasi