Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibebankan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam APBN 2026 yang melonjak hampir 23 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Target besar tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada Kamis (21/5).
Lonjakan target ini memaksa otoritas perpajakan untuk mempertahankan kinerja pertumbuhan yang konsisten dan terukur di setiap bulan, sebagaimana dilansir dari Nasional. Akibatnya, DJP dipastikan tidak memiliki ruang untuk melonggarkan pengawasan fiskal.
"At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated," kata Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
Peningkatan target perpajakan ini dirasa kian berat karena keterbatasan ruang gerak lembaga. DJP menegaskan perannya bukan sebagai perancang melainkan sekadar pelaksana kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah.
"Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy," kata Bimo, Direktur Jenderal Pajak.
Guna menghadapi keterbatasan wewenang tersebut, pembenahan internal menjadi strategi utama. Langkah konkret difokuskan pada peningkatan integritas serta pembersihan mesin penerimaan negara demi mengoptimalkan pengumpulan dana pajak.
"Mandat strategisnya adalah untuk melakukan serangkaian action plan dan mengeksekusi action plan tersebut secara disiplin dengan mesin yang makin bersih, makin berintegritas, makin optimum di dalam collecting taxes," kata Bimo, Direktur Jenderal Pajak.