DJP Kaltimtara Perpanjang Layanan Pajak Hingga Tengah Malam

DJP Kaltimtara Perpanjang Layanan Pajak Hingga Tengah Malam
Foto: Ilustrasi DJP Kaltimtara Perpanjang Layanan Pajak Hingga Tengah Malam.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memperpanjang jam operasional layanan hingga tengah malam pada Rabu (30/4/2026). Langkah ini bertujuan memfasilitasi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada batas akhir relaksasi pelaporan.

Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Kaltimtara, sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Penyesuaian waktu operasional ini mencakup layanan hingga pukul 21.00 WITA pada Selasa (29/4) dan berlanjut hingga pukul 24.00 WITA pada Rabu (30/4).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto memberikan penegasan mengenai komitmen institusi dalam membantu masyarakat. Fasilitas yang disediakan meliputi aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, hingga konsultasi langsung dengan petugas lapangan.

"Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan wajib pajak akan mendapatkan kemudahan layanan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunannya, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT, pada tanggal 29 dan 30 April 2026," ujar Teddy Heriyanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara.

Penyediaan waktu tambahan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi intensif bagi sistem administrasi perpajakan yang baru. Teddy menyebut kehadiran layanan ekstensif tersebut menjadi momen strategis untuk mengenalkan aplikasi Coretax kepada para wajib pajak yang datang ke kantor pelayanan.

"Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Coretax," pungkas Teddy Heriyanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara.

Artikel terkait

Rekomendasi