DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak Rp710 Miliar

DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak Rp710 Miliar
Foto: Ilustrasi DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak Rp710 Miliar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara secara resmi membekukan 322 rekening milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai lebih dari Rp710 miliar pada Selasa (12/5/2026). Langkah tegas ini menyasar 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak yang dianggap tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban mereka.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan upaya paksa untuk memberikan tekanan bagi para pelanggar aturan perpajakan. Dilansir dari Money, total tunggakan yang menjadi dasar pemblokiran rekening tersebut adalah sebesar Rp710.040.556.092.

"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Paryan di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Pemerintah sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah eksekusi rekening. Namun, para wajib pajak dilaporkan tetap tidak menunjukkan niat baik meskipun edukasi intensif sudah diberikan oleh petugas pajak.

"Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026," terang Paryan.

Tindakan penagihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara karena para subjek pajak dinilai lalai secara terus-menerus. Sebelum pembekuan saldo dilakukan, DJP juga telah menempuh jalur administrasi mulai dari pengiriman surat teguran hingga surat paksa.

"Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya," ungkap Paryan.

Secara hukum, DJP memiliki mandat untuk meminta lembaga perbankan memblokir akses nasabah yang tercatat menunggak pajak. Langkah ini merupakan tahapan awal dalam proses penagihan aktif sebelum akhirnya dilakukan penyitaan aset sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan," jelas Paryan.

Kebijakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemblokiran rekening tersebut diharapkan mampu mendongkrak realisasi penerimaan negara di sektor pajak untuk tahun anggaran 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi