Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran terhadap 275 rekening milik para penunggak pajak pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini menyasar 174 wajib pajak dengan total nilai tunggakan menembus angka Rp 224,60 miliar.
Tindakan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari skema penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak demi mengamankan penerimaan negara. Berdasarkan laporan dari Money, upaya paksa ini dilakukan karena wajib pajak dianggap tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat memberikan penjelasan terkait komitmen lembaga dalam menegakkan keadilan bagi seluruh pembayar pajak.
ÔÇ£Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,ÔÇØ ujar Nandang.
Nandang merinci bahwa pemblokiran ini adalah fase krusial sebelum masuk ke tahap penyitaan saldo rekening secara permanen. Sebelum membekukan akses keuangan tersebut, pihak DJP mengklaim telah menjalankan serangkaian prosedur persuasif secara bertahap.
Langkah awal yang ditempuh meliputi pemberian edukasi, pengiriman surat teguran, hingga penyampaian surat paksa kepada pihak-pihak terkait. Namun, respons positif tidak kunjung didapatkan dari para penunggak pajak tersebut.
ÔÇ£Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,ÔÇØ kata Nandang.
Otoritas pajak memastikan bahwa seluruh proses eksekusi di lapangan telah mematuhi prosedur operasional standar (SOP). Landasan hukum tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak diperingatkan akan adanya konsekuensi hukum lanjutan jika tidak segera menyelesaikan pembayaran. Risiko penagihan selanjutnya mencakup penyitaan aset fisik, larangan bepergian ke luar negeri atau pencegahan, hingga pembekuan rekening secara lebih luas.