DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank

DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank
Foto: Ilustrasi DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.185 rekening milik penunggak pajak di 11 bank besar pada 6 hingga 8 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas pengabaian surat teguran dan surat paksa oleh wajib pajak yang tidak patuh.

Aksi penertiban massal tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jatim I, II, dan III untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi. Dilansir dari Suara, para Juru Sita Pajak Negara memusatkan pencarian aset pada bank-bank yang berkantor pusat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Otoritas pajak memperluas jangkauan pembersihan aset tidak hanya pada rekening tabungan konvensional. Penelusuran mencakup instrumen keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, hingga aset finansial legal lainnya yang dimiliki oleh para penunggak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari prosedur penagihan aktif yang dijalankan instansinya. Meskipun demikian, pihaknya tetap menempatkan kepatuhan sukarela sebagai prioritas sebelum melakukan langkah hukum.

"Bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur," terang Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Penegakan hukum ini menyasar wajib pajak yang telah melampaui tenggat waktu pembayaran resmi. Secara regulasi, tindakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Operasi serentak ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara guna mendukung kelancaran pembangunan nasional. Selain itu, DJP Jawa Timur menargetkan terciptanya efek jera guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkontribusi melalui pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi