Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan layanan pajak. Modus kejahatan ini menyasar wajib pajak melalui proses pengisian SPT pada sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti dikutip dari Kiaton.
Pelaku penipuan kerap menggunakan metode yang bervariasi untuk mengelabui wajib pajak yang belum memahami prosedur resmi. Aksi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi korban.
Wajib pajak perlu mengenali beberapa metode yang sering dilancarkan oleh pelaku penipuan. Salah satunya adalah pengiriman pesan atau panggilan telepon palsu dari oknum yang mengaku sebagai petugas pajak dengan dalih verifikasi data.
Selain itu, pelaku sering meminta korban mengunduh berkas berbahaya dalam format APK. Modus lain yang marak terjadi yaitu pembuatan situs web palsu yang tampilannya dirancang menyerupai platform Coretax resmi.
Masyarakat harus mengingat bahwa domain resmi untuk layanan Coretax hanya dapat diakses melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Jika mendapati alamat domain lain yang mencurigakan, akses tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penipuan.
Penegasan Resmi Direktorat Jenderal Pajak
DJP menegaskan tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh atau menginstal aplikasi dalam bentuk berkas APK. Instansi resmi ini juga tidak pernah meminta data sensitif melalui pesan pribadi maupun panggilan telepon.
Seluruh proses pelayanan perpajakan yang sah hanya diselenggarakan melalui saluran komunikasi resmi. Masyarakat diimbau untuk mengabaikan permintaan di luar kanal yang sudah ditentukan.
Tata Cara Melaporkan Tindak Penipuan Pajak
Korban atau masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat segera mengirimkan laporan ke kanal pengaduan resmi DJP. Laporan melalui email wajib disertai bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan, nomor kontak pengirim, dan kronologi kejadian.
Aduan juga dapat disampaikan secara langsung melalui call center resmi Kring Pajak di nomor 1500200. Petugas layanan ini akan membantu masyarakat melakukan verifikasi sekaligus menerima laporan terkait tindakan mencurigakan tersebut.
Langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain menghindari klik pada tautan asing dan memastikan pengisian data hanya pada situs resmi. Wajib pajak dilarang membagikan informasi penting seperti NPWP, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak lain.