DJP Evaluasi Insentif Pajak Kendaraan Listrik Akibat Penyalahgunaan Dana

DJP Evaluasi Insentif Pajak Kendaraan Listrik Akibat Penyalahgunaan Dana
Foto: Ilustrasi DJP Evaluasi Insentif Pajak Kendaraan Listrik Akibat Penyalahgunaan Dana.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengevaluasi realisasi investasi perusahaan penerima fasilitas perpajakan kendaraan listrik karena adanya indikasi pemanfaatan fasilitas yang tidak sesuai tujuan awal. Evaluasi tersebut disampaikan dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak pada Kamis (21/5).

Langkah peninjauan ulang ini diambil pemerintah guna memastikan komitmen investasi yang diajukan dalam proposal benar-benar terealisasi. Selain itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional, seperti dilansir dari Nasional.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan fasilitas tambahan pengurangan pajak untuk investasi riset dan pengembangan industri kendaraan listrik hingga Rp 2,5 triliun. Alokasi dana tersebut direalisasikan secara bertahap selama lima tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian besar dana investasi justru digunakan untuk pembangunan fasilitas internal perusahaan dan impor mesin. Berbagai aktivitas tersebut juga telah mendapatkan fasilitas perpajakan tersendiri.

Perusahaan penerima insentif dinilai kerap lebih cepat menemukan cara memaksimalkan fasilitas dibanding tujuan awal kebijakan yang dirancang pemerintah.

"Kalau bikin kebijakan ternyata yang terdampak kebijakan lebih pintar," ujar Bimo, perwakilan otoritas terkait.

Pihaknya menjelaskan bahwa dana investasi yang bernilai fantastis habis untuk pembangunan fisik gedung dan pembebasan pajak impor.

"Mereka bikin misalnya global hub for battery electric research. Satu triliunnya habis untuk bangun gedung dan importasi mesin-mesin yang PPN-nya nol persen, PPh 22-nya nol persen, semuanya nol persen," kata Bimo.

Sorotan lain juga diarahkan pada minimnya porsi transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal maupun kalangan akademisi dari proyek investasi tersebut.

"Porsi untuk transfer of knowledge dan men-training teman-teman akademia dan generasi muda kita itu enggak sampai 10%," ujarnya.

Proses evaluasi kini dilakukan mulai dari pemeriksaan nilai belanja modal, kesesuaian mesin yang diimpor, hingga validitas realisasi investasi perusahaan.

"Kadang-kadang cuma hitam di atas putih, komitmen doang. Betul gak realisasi laporan realisasi investasinya segitu," imbuh Bimo.

Artikel terkait

Rekomendasi