DJP Diduga Batasi Restitusi Pajak Sepanjang 2026

DJP Diduga Batasi Restitusi Pajak Sepanjang 2026
Foto: Ilustrasi DJP Diduga Batasi Restitusi Pajak Sepanjang 2026.

Keluhan mengenai lambatnya pencairan restitusi pajak kembali ramai dibicarakan oleh masyarakat di media sosial baru-baru ini. Sejumlah wajib pajak melalui platform Threads mengungkapkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak kini semakin sulit dan tertunda hingga berbulan-bulan.

Sebagian besar keluhan tersebut berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib pajak menyatakan dana pengembalian belum masuk ke rekening perusahaan, padahal seluruh proses administrasi telah selesai dilakukan.

Menanggapi fenomena ini, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak informasi terkait kebijakan pembatasan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang 2026, seperti dikutip dari Nasional.

"Saya mendengar pembatasan restitusi ini dari berbagai sumber. Mulai dari teman satu angkatan yang masih jadi supervisor, mantan pegawai DJP yang kini menjadi konsultan dan pegawai swasta, sampai teman-teman konsultan di grup WhatsApp," ujar Raden.

Raden menyebutkan bahwa DJP diduga tengah menahan proses pengembalian tersebut karena ada arahan langsung dari kantor pusat untuk membatasi pencairan. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikabarkan mendapatkan kuota tertentu untuk restitusi.

"Informasinya, restitusi setiap kantor diberi kuota. Jika kuota sudah tercapai maka restitusi selanjutnya sudah tidak bisa. Walaupun sudah terbit SKPLB tetapi proses sampai SPM (Surat Perintah Membayar) ditahan oleh DJP," katanya.

Kebijakan ini diduga muncul karena perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap tingginya realisasi restitusi pajak pada tahun 2025 lalu.

Menurut Raden, Menteri Keuangan sebelumnya sempat mempertanyakan total jumlah restitusi yang akan dicairkan karena realisasinya melebihi angka yang dilaporkan sebelumnya.

"Mungkin dari situ kemudian Menteri Keuangan curiga jika restitusi dimainkan. Efek kebijakan ke bawahnya adalah perintah untuk pembatasan. Dan masing-masing KPP diberi kuota restitusi," ujarnya.

Penerapan kuota ini dinilai bertujuan agar proyeksi serta realisasi pencairan restitusi dapat dikendalikan dengan lebih baik saat dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Namun, Raden menilai secara teknis tidak ada pejabat yang bisa memastikan nilai restitusi secara pasti karena seluruh prosesnya mutlak bergantung pada hasil pemeriksaan pajak di lapangan.

Dampak dari kebijakan tersebut juga diduga mengubah pola pemeriksaan pajak oleh petugas di lapangan. Pemeriksaan yang awalnya berpotensi menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) kini disebut sengaja diarahkan menjadi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Pemeriksa pajak melakukan cara apa pun yang menyebabkan SKPKB. Kemudian wajib pajak diminta mengajukan keberatan dan berjuang sampai banding di Pengadilan Pajak agar dikabulkan permohonan restitusinya," imbuh Raden.

Raden menambahkan bahwa salah satu klien Botax Consulting Indonesia menemukan adanya koreksi fiskal baru yang mendadak muncul pada tahap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), padahal sebelumnya tidak ada dalam pembahasan temuan sementara.

Selain itu, ia juga mengaku mendengar adanya tekanan psikologis yang dialami oleh para pemeriksa pajak di salah satu kantor wilayah Jakarta.

"Ada informasi ancaman bahwa pemeriksa pajak yang berani menerbitkan SKPLB akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh KPK atau Kejaksaan," kata dia.

Situasi tersebut, menurut Raden, membuat petugas pemeriksa pajak memilih posisi aman dengan menerbitkan koreksi yang berujung pada SKPKB demi menghindari risiko personal.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan pihak wajib pajak sekaligus menciptakan iklim pemeriksaan yang tidak sehat di Indonesia.

Oleh karena itu, Raden berharap asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN turut menyuarakan persoalan ini langsung kepada Kementerian Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi