Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perpanjangan masa pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi yang berakhir pada Kamis (30/4/2026). Wajib pajak yang melampaui batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi denda administratif sesuai ketentuan undang-undang.
Otoritas pajak sebelumnya telah memberikan relaksasi satu bulan dari jadwal normal 31 Maret 2026 dengan menghapus sanksi denda bagi pelapor hingga April. Berdasarkan data yang dilansir dari Ekonomi, total SPT yang masuk per 30 April pukul 12.00 WIB mencapai 12,6 juta berkas atau 84 persen dari target.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memberikan perumpamaan bagi wajib pajak orang pribadi yang tetap terlambat meskipun periode pelaporan sudah diperpanjang satu bulan penuh. Penegasan ini disampaikan saat memantau proses pelaporan pajak di Jakarta.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kami tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang failed kuliahnya, karena enggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," terangnya di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan pelonggaran tambahan bagi wajib pajak perorangan tahun ini. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Ya mohon maaf, denda enggak besar. Silakan dibaca di undang-undang," tutur Bimo.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak Badan yang seharusnya berakhir pada hari ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui perpanjangan batas akhir pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026 setelah mempertimbangkan ribuan permohonan.
Keputusan tersebut diambil setelah Ditjen Pajak menerima aspirasi dari sekitar 4.000 pihak, mulai dari asosiasi usaha hingga konsultan pajak. Otoritas kini tengah menyiapkan aturan resmi terkait perpanjangan periode pelaporan untuk wajib pajak badan tersebut.
"Jadi kami pertimbangkan betul. Kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di April ini, maka tadi arahan Pak Menteri [Keuangan] untuk relaksasi laporannya itu insyaallah akan segera kami rilis," tuturnya.
Meskipun ada relaksasi pelaporan, Ditjen Pajak masih mengkaji pengaruh kebijakan ini terhadap capaian penerimaan negara pada April 2026. Hingga 29 April, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat masih positif di angka 18 persen secara tahunan.
"Jadi sampai 29 April kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April. Nah 30 April ini kami harus pastikan supaya sesuai dengan target," tuturnya.