Kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan hingga akhir Mei 2026 belum memicu lonjakan penyerahan laporan yang signifikan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah laporan yang masuk dalam periode 30 April hingga 17 Mei 2026 hanya mengalami pertumbuhan sebesar 1,71%.
Jumlah total laporan bergerak dari posisi 13.056.881 menjadi 13.279.936 SPT, seperti dilansir dari Nasional. Penambahan volume laporan terbesar justru disumbang oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang bertambah sebanyak 123.122 laporan, sehingga totalnya menyentuh angka 10.867.029 SPT.
Di sisi lain, kelompok WP Badan yang menjadi sasaran utama kebijakan relaksasi ini hanya memperlihatkan pertumbuhan yang tergolong moderat. Laporan dari WP Badan yang menggunakan mata uang Rupiah naik sebanyak 62.357 menjadi 909.039, sedangkan untuk pengguna mata uang dolar AS hanya bertambah 139 laporan menjadi 1.518.
Pertumbuhan yang landai juga terlihat pada kategori WP Badan dengan tahun buku berbeda yang telah diizinkan melapor sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, pengguna mata uang Rupiah meningkat dari 26.184 menjadi 30.764 laporan, sementara pengguna dolar AS bergerak tipis dari 37 menjadi 40 laporan.
Realisasi pengumpulan data ini dinilai masih berada di bawah target yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. DJP mematok target kepatuhan tepat waktu sebesar 15.273.761 dari keseluruhan total 19.051.508 WP yang berkewajiban menyampaikan laporan pajak mereka.
Pencapaian per 17 Mei 2026 yang sebesar 13.279.936 SPT ini baru memenuhi sekitar 86,95% dari target ketepatan waktu. Jika diukur dari total keseluruhan wajib pajak yang terdaftar wajib SPT, angka realisasi tersebut baru menyentuh kisaran 69,7%.
Keputusan untuk memberikan kelonggaran waktu pelaporan ini diterbitkan setelah menampung aspirasi dari para pelaku usaha dan masyarakat. Tercatat ada sekitar 4.000 berkas permohonan relaksasi yang diajukan oleh kelompok WP Badan, ditambah masukan dari asosiasi perantara perpajakan.
"Keputusan perpanjangan diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak," kata Bimo Wijayanto.
Payung hukum dari kebijakan kelonggaran ini dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang dipertegas oleh PENG-31/PJ.09/2026. Regulasi khusus ini memberikan relaksasi yang mencakup ranah administratif pelaporan sekaligus mekanisme pembayaran.
Pada kondisi reguler, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 beserta pelaporan SPT Tahunan bagi badan usaha jatuh pada empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, melalui aturan baru ini, wajib pajak memperoleh kelonggaran selama satu bulan penuh setelah masa jatuh tempo tanpa dibebani sanksi denda ataupun bunga.
Otoritas perpajakan juga memberikan jaminan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan selama masa relaksasi berlaku. Apabila sanksi administrasi terlanjur dikeluarkan oleh sistem, Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan secara jabatan.
Bagi kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pengumpulan dipastikan tidak berubah dan tetap mengacu pada tanggal 30 April 2026. Kelompok wajib pajak ini sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas relaksasi dari batas waktu normal yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2026.