Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.056.881 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2025 telah masuk hingga batas akhir 30 April 2026. Angka ini merepresentasikan realisasi sekitar 87 persen dari target yang ditetapkan otoritas pajak.
Berdasarkan data yang dilansir dari Ekonomi, jumlah penyampaian laporan pajak tersebut masih berada di bawah target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mematok angka 15 juta SPT. Mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan total 10.743.907 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kontribusi Wajib Pajak (WP) nonkaryawan tercatat sebanyak 1.438.498 SPT. Selebihnya berasal dari berbagai kategori WP Badan dan sektor migas.
Kelompok WP Badan berdenominasi rupiah menyumbang 846.682 SPT, sementara badan berdenominasi dolar AS mencapai 1.379 SPT. Sektor migas turut melaporkan 13 SPT rupiah dan 181 SPT berdenominasi dolar AS.
DJP juga mencatatkan pelaporan untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025. Kelompok ini meliputi 26.184 SPT dari WP Badan rupiah dan 37 SPT dari WP Badan dengan mata uang dolar AS.
Mengenai implementasi sistem baru, otoritas mencatat sebanyak 18.993.498 Wajib Pajak telah melakukan registrasi akun Coretax. Sistem inti administrasi perpajakan ini didominasi oleh 17.803.629 akun dari kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jumlah pendaftar lainnya mencakup 1.098.274 WP Badan, 91.366 WP Instansi Pemerintah, serta 229 akun dari penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP sebelumnya telah memberikan kebijakan relaksasi administratif guna mendukung kepatuhan warga negara.
Penghapusan sanksi administratif pertama diberikan kepada WP Orang Pribadi yang melakukan pelaporan dan pembayaran hingga 31 Maret 2026. Langkah ini diambil karena periode pelaporan reguler terpotong oleh masa libur Idulfitri.
Kebijakan serupa diterapkan pada kategori WP Badan yang seharusnya berakhir pada 30 April 2026. DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang menyampaikan laporannya paling lambat pada 31 Mei 2026.