Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.279.936 SPT hingga 17 Mei 2026. Data pencatatan interaktif ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sebagaimana dilansir dari Money.
Jumlah laporan per 17 Mei 2026 tersebut mencakup 10.867.029 SPT dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dan 1.471.305 SPT dari wajib pajak OP nonkaryawan. Untuk wajib pajak badan, DJP mengompilasi 909.039 SPT dengan pembukuan rupiah serta 1.518 SPT dengan pembukuan dollar AS.
ÔÇ£Untuk periode sampai dengan 17 Mei 2026 tercatat 13.279.936 SPT,ÔÇØ ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. Selain itu, sektor minyak dan gas (migas) menyumbang pelaporan sebanyak 15 SPT untuk pembukuan rupiah dan 226 SPT untuk pembukuan dollar AS.
Wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari Januari-Desember yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025 juga tercatat menyumbang 30.764 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dollar AS. Di samping itu, DJP mengumumkan aktivasi akun Coretax DJP telah menyentuh angka 19.253.115 wajib pajak.
Total aktivasi Coretax tersebut terdiri atas 18.043.212 wajib pajak orang pribadi, 1.118.051 wajib pajak badan, 91.620 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Di sisi lain, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
ÔÇ£Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,ÔÇØ ujar Bimo dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Penjelasan tersebut dipaparkan oleh Direktur Jen­deral Pajak Bimo Wijayanto. Menurut Bimo, keputusan perpanjangan dilakukan demi merespons tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak sekaligus memberikan waktu tambahan dalam proses pelaporan.