Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.705.335 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga Kamis, 30 April 2026 pukul 13.00 WIB. Angka ini terus menunjukkan tren peningkatan tepat pada hari terakhir batas pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Data yang dilansir dari Money menunjukkan akumulasi tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) di tengah penegasan instansi bahwa tidak ada perpanjangan waktu pelaporan lagi. Realisasi penerimaan dokumen elektronik maupun manual ini menjadi indikator kepatuhan masyarakat pada periode pajak berjalan.
"Jumlah tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT wajib pajak badan," ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan rincian data tersebut saat memantau langsung proses pelayanan di kantor pajak. Ia juga mengingatkan kembali mengenai batas waktu yang sebelumnya telah digeser dari jadwal normal Maret menjadi akhir April ini.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan relaksasi waktu untuk wajib pajak orang pribadi yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang hingga 30 April 2026. Namun, untuk pelaporan SPT Badan tahun 2025, pihak otoritas pajak masih melakukan peninjauan terhadap proses penyampaian di hari terakhir ini.
DJP menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan sangat krusial karena berkaitan dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Kegagalan menyampaikan dokumen perpajakan hingga batas waktu yang ditentukan akan memicu konsekuensi administratif berupa denda tunai bagi para wajib pajak.
Besaran denda yang ditetapkan bervariasi berdasarkan kategori pelaporan, yakni Rp100.000 untuk SPT PPh orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT PPh badan. Selain denda berupa uang, ketidakbenaran dalam pengisian laporan atau kesengajaan tidak melapor juga dapat menyeret wajib pajak ke ranah pidana sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
| Jenis Pelaporan | Besaran Denda |
|---|---|
| SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Rp 500.000 |
| SPT Masa Lainnya | Rp 100.000 |
| SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan | Rp 1.000.000 |
| SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp 100.000 |
Masyarakat yang belum menunaikan kewajibannya diimbau segera melapor melalui kanal yang tersedia sebelum pergantian hari. Petugas pajak di lapangan tetap bersiaga melayani para wajib pajak yang melakukan konsultasi maupun pelaporan secara langsung di hari penutupan ini.