DJP Catat 12 Juta SPT Terlapor Menjelang Batas Akhir April 2026

DJP Catat 12 Juta SPT Terlapor Menjelang Batas Akhir April 2026
Foto: Ilustrasi DJP Catat 12 Juta SPT Terlapor Menjelang Batas Akhir April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan telah dilaporkan wajib pajak hingga Senin (27/4/2026). Jumlah tersebut tercapai dua hari menjelang tenggat pelaporan pada 30 April 2026 mendatang sebagaimana dilansir dari Kompas.

Total laporan yang masuk mencapai 12.109.636 untuk tahun pajak 2025 dengan rincian mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,2 juta orang. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1,3 juta laporan dan sisanya berasal dari wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memberikan rincian data penerimaan dokumen perpajakan tersebut yang dihimpun hingga awal pekan ini.

"Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Selain laporan rutin, DJP mendata terdapat 539.198 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 501 wajib pajak badan dalam dolar AS. Sektor migas juga telah menyampaikan 3 SPT dalam rupiah serta 20 SPT dalam mata uang dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda, tercatat ada 11.403 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS yang sudah melapor. Di sisi lain, jumlah akun Coretax yang telah aktif mencapai 18,6 juta pengguna, melampaui jumlah pelaporan yang sudah masuk ke sistem.

DJP sebelumnya telah memperpanjang batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Otoritas pajak juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya hingga tanggal tersebut.

Ketentuan denda akan kembali berlaku normal setelah melewati tenggat 30 April bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Besaran sanksi administrasi yang ditetapkan adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Artikel terkait

Rekomendasi