Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp4,49 triliun dari penerapan skema Pajak Minimum Global pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penerapan kebijakan internasional ini menyasar grup perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri. Sebanyak 722 grup usaha teridentifikasi terdampak oleh regulasi baru tersebut.
Berdasarkan laporan per negara periode 2021 hingga 2024, terdapat 46 grup perusahaan yang dipastikan memenuhi syarat wajib lapor. Pemerintah memanfaatkan tiga mekanisme utama yang diadopsi dari kesepakatan global OECD dan G20.
Melalui skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax, negara membidik potensi penerimaan sebesar Rp86,38 miliar dari tiga grup perusahaan. Sementara itu, mekanisme Under Tax Payment Rule saat ini masih dalam proses penghitungan oleh otoritas pajak.
"Potensi dari penerapan IIR itu yang cukup gede ada Rp 4,41 triliun pada empat grup. Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).
Proyeksi dari mekanisme Income Inclusion Rule menjadi penyumbang terbesar dalam kebijakan pemajakan ini. Skema tersebut memungkinkan penarikan tambahan pajak jika tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah batas minimum 15 persen.
"Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia," katanya.
Ketentuan pemajakan domestik yang ketat diperlukan agar hak pemajakan atas aktivitas ekonomi di dalam negeri tidak diambil alih oleh negara lain. Hal tersebut krusial bagi kepastian penerimaan negara dari korporasi global yang menikmati insentif tarif rendah.
"Fokus global itu mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju ke kompetisi kualitas ekosistem investasi," imbuh Bimo.
Langkah antisipasi kini tengah disiapkan pemerintah untuk merespons pergeseran pola investasi dunia. Desain baru insentif perpajakan masa depan akan diarahkan pada skema investment allowance, accelerated depreciation, tax credit, hingga super deduction untuk riset industri bernilai tambah tinggi.