Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat regulasi bagi para pegawai yang berencana beralih profesi menjadi konsultan pajak. Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data wajib pajak serta menghindari benturan kepentingan di lingkungan birokrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini juga didukung dengan pengembangan sistem pengawasan digital terintegrasi. Seperti dikutip dari Nasional, DJP kini tengah mengintegrasikan electronic working papers agar setiap rekam jejak pemeriksaan dan penegakan hukum dapat dipantau secara sistematis.
Sistem baru tersebut dirancang untuk mengatasi kelemahan pengelolaan dokumen cetak dan digital yang selama ini dinilai rawan. Bimo Wijayanto mengidentifikasi adanya celah keamanan karena informasi penting milik wajib pajak kerap tersimpan dalam perangkat elektronik pribadi milik pegawai.
"Data itu masih bisa di stand alone workstation, di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, itu enggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).
Melalui infrastruktur digital yang sedang dikembangkan, otoritas pajak nantinya dapat memantau secara langsung aktivitas akses data. Sistem ini akan mencatat log analisis hingga identitas personel yang melakukan peninjauan terhadap laporan hasil pemeriksaan pajak.
Penerapan teknologi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas di internal institusi. Selain pembenahan sistem penelusuran digital, kebijakan pembatasan juga menyasar pada perpanjangan masa tunggu atau cooling down period bagi mantan pegawai.
Pegawai yang memutuskan keluar dari kedinasan kini tidak bisa langsung membuka praktik atau bergabung dengan firma eksternal. Bimo Wijayanto menetapkan syarat durasi jeda selama lima tahun sebelum mereka diizinkan aktif berkarier di industri konsultasi perpajakan swasta.
"Kalau fenomena banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu. Lo masuk di gua saja. Lo disana gaji lo berapa paling Rp 30-40 juta. Di gua tak terhingga. Bagi saya, oke lo boleh ke sana (konsultan), tapi lima tahun masa tunggu," imbuh Bimo.
Restriksi ketat ini dinilai krusial mengingat aparatur DJP mengantongi akses langsung ke berbagai informasi strategis para wajib pajak. Potensi pemanfaatan data internal secara ilegal menjadi alasan utama di balik penerapan aturan jeda lima tahun tersebut.