Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten memblokir rekening milik 84 wajib pajak secara serentak di 15 bank nasional sepanjang periode 18 hingga 22 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil untuk menagih akumulasi tunggakan pajak yang mencapai Rp330,6 miliar guna mengamankan penerimaan kas negara.
Tindakan pengamanan aset finansial tersebut digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah komando Kanwil DJP Banten, seperti dilansir dari Suara. Sasaran pemblokiran meliputi rekening penunggak pajak yang tersimpan di berbagai institusi perbankan nasional, baik milik Badan Usaha Milik Negara maupun pihak swasta.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.
Otoritas perpajakan Banten menegaskan pembekuan rekening ini merupakan perwujudan komitmen instansi dalam menegakkan hukum di bidang fiskal secara konsisten. Target utamanya adalah mendorong wajib pajak agar segera melunasi utang mereka.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tulis @pajakdjpbanten.
Sanksi pembekuan aset ini memiliki dasar hukum kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 dan PMK Nomor 189/PMK.03/2020.
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan."
Prosedur pemblokiran tabungan nasabah dijalankan melalui tahapan formal, mulai dari penyampaian imbauan awal dan Surat Teguran jika terdapat kekurangan pembayaran. Apabila dalam 21 hari utang belum dibereskan, petugas akan melayangkan Surat Paksa, dan jika dalam waktu 2 x 24 jam wajib pajak tetap abai, DJP menginstruksikan bank untuk memblokir rekening.
Mekanisme ini berfungsi mengunci posisi saldo agar tidak dipindahbukukan oleh pemiliknya sebelum disita langsung ke kas negara. Akses rekening akan dipulihkan oleh pihak perbankan setelah wajib pajak melunasi seluruh nominal utang pokok pajak beserta biaya administrasi penagihan.