Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memeriksa sejumlah perusahaan di kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat pada Kamis (21/5) terkait dugaan pemindahan laba ke luar negeri serta praktik transfer pricing, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah pengawasan ketat tersebut diambil setelah pemerintah mengendus adanya potensi pemanfaatan insentif pajak selama bertahun-tahun oleh korporasi tanpa memberikan kontribusi penerimaan negara yang maksimal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memberi contoh mengenai adanya sebuah perusahaan yang sudah beroperasi secara efektif sejak tahun 2016, tetapi sebelumnya selalu dikategorikan berisiko rendah dalam sistem pengawasan karena lokasinya berada di wilayah penerima fasilitas insentif.
"Sekarang saya minta untuk diperiksa, supaya tahu cost structure-nya, supaya tahu jeroannya seperti apa," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Ia memaparkan bahwa fasilitas tax holiday yang dinikmati hingga puluhan tahun di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus membuat korporasi tersebut dinilai tidak berisiko, sehingga pengawasan terhadap potensi transfer pricing serta profit shifting belum berjalan optimal.
"Mereka gak bayar corporate income tax, mereka hanya bayar outputnya sama PPN-nya pun restitusi terus, karena kan langsung ekspor," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Guna mengatasi persoalan tersebut, otoritas perpajakan saat ini terus memperkuat kapasitas penanganan terhadap praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada laporan keuangan dan struktur biaya instansi penerima insentif pajak.
Bimo Wijayanto menambahkan bahwa proses pemeriksaan di lapangan turut menghadapi kendala teknis lantaran beberapa korporasi menggunakan bahasa asing dalam laporan keuangan mereka.