Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bersama Badan Intelijen Strategis TNI menindak jaringan produksi dan penimbunan jutaan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (19/5/2026). Operasi serentak berskala besar tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp 570 miliar.
Penggagalan peredaran barang ilegal ini berawal dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal, seperti dilansir dari Investor Daily. Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bergerak bersama personel BAIS TNI di dua wilayah operasi utama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," ujar Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Djaka, keberhasilan pengawasan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara instansi serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Pihak Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi mitra strategis dengan melaporkan segala indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi.
"Ke depan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negara dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat," tandas Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi di Kabupaten Jepara, petugas gabungan menindak lima lokasi penimbunan serta pelekatan hologram yang tersebar di wilayah Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, 2 unit mesin stamping foil, serta mengamankan 15 orang pekerja.
Sementara itu, penggerebekan di Kota Semarang menyasar tiga lokasi berupa bangunan rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat proses percetakan. Di lokasi ini, petugas menyita 2 unit mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Petugas juga mengamankan 4 orang terperiksa di Semarang yang terdiri dari 1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir, beserta 1 unit mobil Innova Zenix dengan nomor polisi K1704Q. Saat ini, seluruh barang bukti beserta 19 orang terperiksa telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.